Surabaya, NU Online
Munculnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang minuman keras (Miras) oleh DPRD Kota Surabaya (5/2) yang membebaskan penjualan miras di minimarket sontak menjadi perhatian publik. Begitu juga dengan warga Nahdliyin di Surabaya.Â
"Kami menolak keras pembahasan Raperda Mihol (Minuman Beralkohol). Meskipun itu masih rancangan. Jelas kami menolak keras," kata H A Muhibbin Zuhri, Ketua PCNU Surabaya, Sabtu (6/2).
Kepada NU Online ia mengatakan, pada prinsipnya NU menginginkan Surabaya bebas dari minuman keras, apapun jenis minuman itu. Kalau sudah memabukkan, jelas kami tolak, imbuhnya.
Kalau sampai Raperda itu disahkan maka peredaran miras di Surabaya akan terjadi semakin luas dan bebas karena bisa dibeli oleh siapa saja. "Dengan alasan apapun peredaran minuman keras merupakan ancaman serius bagi integritas moral dan masa depan bangsa ini," tegas mantan Ketua PW GP Ansor Jatim itu.
Apalagi miras itu nantinya diberi ruang penjualannya di gerai minimarket yang terbuka untuk masyarakat umum. "Ini secara implisit melegalisasikan minuman keras. Menghalalkan sesuatu yang haram," tandasnya.
"Pada saat ini, yang menjadi keperluan masyarakat adalah raperda yang berisi penegasan menggenai pelarangan produksi, impor, peredaran serta konsumsi minuman keras dan disertai hukuman yang jelas bagi pelakunya," pungkas Muhibbin. (Rof Maulana/Mukafi Niam)