Bandung, NU Online
Keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama atau Pergunu adalah sebuah keniscayaan. Karena dalam perjalanannya, sejumlah guru berhadapan dengan permasalahan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Pergunu Jawa Barat, Saepuloh, Ahad (7/4). Penegasan disampaikan pada seminar dan sosialisasi penyuluhan anti korupsi LSPK KPK. Kegiatan bertajuk Menjaga Integrasi Guru NU dalam NKRI yang Berkeadilan, dan dipusatkan di gedung Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat..Ā
āAwal dari terbentuknya LKBH Pergunu karena kebutuhan guru banyak gesekan, baik dengan yayasan, siswa, keluarga, termasuk guru sendiri,ā katanya.Ā
Fakta di lapangan ada guru di yayasan yang sudah sertifikasi mengajar satu pelajaran. Kemudian anak pemilik yayasan kuliah dan sudah lulus mengajar satu mata pelajaran yang sama dengan guru yang sudah sertifikasi.Ā
āAkhirnya sedikit demi guru ini tergeser dengan pengurangan jam, yang pada ujungnya dikeluarkan,ā ungkapnya.
Ada juga guru yang terlalu lantang terkait pengembangan sekolah. āKarena mengemukakan ide, ada pihak yang tidak senang sehingga dipindah ke jabatan yang lebih rendah,ā jelasnya.
LKBH Pergunu telah terakreditasi sehingga bisa tampil di pengadilan. Biaya untuk guru bisa menggunakan SKTM dan ditanggung pemerintah. āHarapan kami, ini kegiatan pertama dan sebagai awal untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti,ā katanya.
Keberadaan LKBH tampil mengadvokasi masalah yang terjadi terhadap guru. āTetapi LKBH Pergunu tidak hanya mengadvokasi, melainkan dengan menyediakan konsultasi 24 jam penuh,ā tandasnya.
Terkait LSPK KPK, diharapkan guru NU dan peserta seminar bisa menjadi penyuluh anti korupsi. āKarena penyuluh KPK ini tidak harus berlatar belakang hokum, melainkan guru juga bisa,ā pungkasnya. (Rofiuddin/Ibnu Nawawi)