Demak, NU Online
Para pedagang kali lima (PKL) di kawasan kota Demak tergusur oleh proyek penataan kawasan alun-alun dan perkotaan. Karenanya, ratusan PKL itu meminta perlindungan hukum kepada LBH Ansor dan DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Demak, Selasa (14/11).
Koordinator PKL Demak Ahmad Zaini menyampaikan, ratusan pedagang kaki lima meminta pada LBH Ansor Demak dan DPC Ikadin Demak untuk bergabung dengan LBH Demak Raya mendampingi mereka, karena menurutnya persoalan PKL adalah persoalan rakyat.Â
Maka baginya sangat tepat Gerakan Pemuda Ansor memberi advokasi atau pembelaan. "Kami mengadu ke LBH GP Ansor dan Ikadin Demak untuk meminta pendampingan hukum. Bagi kami, sangat tepat Ansor yang memberi advokasi," tuturnya.
Advokat Publik LBH Demak Raya Haryanto yang menerima pengaduan pertama, mengucapkan terimakasih atas LBH GP Ansor dan DPC Ikadin apabila terlibat dalam advokasi PKL.Â
Ia berharap bisa bersinergi dengan LBH ansor dan DPC Ikadin Demak dalam gerakan perlindungan hak hak asasi manusia khususnya di Demak.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Demak Nurul Muttaqin menyampaikan, organisasinya tergerak untuk terlibat di dalam advokasi ini karena sebelumnya ada beberapa pengaduan dari PKL.Â
"Setelah berdiskusi dengen beberapa pengurus harian dan pengurus Divisi Hukum dan HAM PC GP Ansor Demak, maka kami putuskan untuk mendampingi PKL Demak," ujarnya.
Selanjutnya Nurul menyatakan, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Demak harus melindungi warganya, PKL mestinya dipupuk dan dibina, bukan dimatikan keberadaannya.Â
"Pemkab Demak harus menjamin PKL bisa hidup. Tak boleh dimatikan dengan dalih penataan, tapi tidak jelas penataan yang bagaimana dan seperti apa," ucapnya.
Sementara itu ketua DPC Ikadin Kabupaten Demak MH Ilyas menyampaikan, pihaknya siap memberi bantuan hukum cuma-cuma atas PKL Demak sebagai bagian dari program advokasi masyarakat. (Ichwan/Abdullah Alawi)