Pringsewu, NU Online
Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN, pemerintah juga melarang seluruh masyarakat untuk mudik Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.
Aturan larangan mudik ini terhitung mulai tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, sebelum kebijakan tersebut dilakukan, ternyata sudah banyak masyarakat yang 'mencuri start' untuk mudik. Tercatat sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sudah ada 6824 orang yang pulang dari perantauan ke Kabupaten Pringsewu.
"Sampai dengan Kamis (23/4) sudah ada 6.824 penduduk perantau yang masuk Kabupaten Pringsewu. 6685 orang dari dalam negeri dan 139 orang dari luar negeri," kata Wakil Bupati Pringsewu H Fauzi di rumah dinasnya, Jumat (24/4).
Menurutnya data tersebut bisa jadi akan bertambah seiring kebijakan tersebut yang dimulai pada malam ini. Data itu juga menurutnya bisa bertambah jika ada yang lolos dari pendataan.
"Ini jadi tantangan sekaligus kewaspadaan dengan adanya pandemi Covid-19. Sehingga masyarakat juga harus waspada dan tetap menggunakan standar protokol kesehatan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, satu orang yang positif Corona di Pringsewu juga berasal dari warga yang pulang kampung dari Jakarta ke Desa Giri Tunggal Kecamatan Pagelaran. Kondisi ini juga yang harus diwaspadai seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu bahwa penyebaran virus ini tak mengenal tempat apakah di perkotaan atau di pedalaman.
Terkait dengan hal ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pringsewu mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ketat kepada para pendatang. Mereka yang baru masuk Pringsewu harus melakukan karantina mandiri ataupun diberikan tempat khusus.
Pengawasan pemberlakuan tegas standar protokol menurut Ketua PCNU Pringsewu H Taufik Qurrahim juga harus diterapkan di seluruh tempat umum. Bukan hanya masjid saja yang disorot dalam penerapan protokoler, namun pasar juga harus diberlakukan dengan tegas.
"Kalau di masjid dan mushala kita tahu sendiri kalau jamaahnya dipastikan sudah membersihkan diri minimal dengan berwudhu. Jamaah juga sudah membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan jaga jarak. Sementara di pasar masih banyak pedagang dan pembeli tidak menerapkan standar protokol," tegasnya.
Jika semua warga masyarakat tahu dan sadar pentingnya standar protokol, maka ia optimis virus Corona bisa ditekan penyebarannya bahkan hilang dari Pringsewu.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan