Status Negara Hindia Belanda Menurut NU Tahun 1938
NU Online · Selasa, 26 Juni 2018 | 12:00 WIB
Sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan Negara Islam karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir (Belanda), tetapi nama negara Islam masih selamanya, sebagaimana keterangan dari Bughyatul Murtarsyidin:
Setiap kawasan di mana orang Muslim mampu menempatinya pada suatu masa tertentu, maka kawasan itu menjadi daerah Islam yang ditandai dengan berlakunya hukum Islam pada masanya. Sedangkan pada masa sesudahnya walaupun kekuasaan Islam terputus oleh penguasaan orang-orang kafir (Belanda), dan melarang mereka untuk memasukinya kembali dan mengusir mereka. Jika dalam keadaan seperti itu, maka dinamakan darul harb (daerah perang) hanya merupakan bentuk formalnya, tetapi bukan hukumnya.
Dengan demikian perlu diketahui bahwa kawasan Batavia dan bahkan seluruh Tanah Jawa (Nusantara) adalah darul Islam (daerah Islam) karena pernah dikuasai umat Islam, sebelum dikuasai oleh orang kafir (Penjajah Belanda).
Banjarmasin 19 Juni 1936
Terpopuler
1
Nasirun, Keluarganya, dan Tarekat
2
Melalui PBNU, YANMU Salurkan 11 Ambulans dan 1.000 Al-Quran untuk PWNU dan PCNU
3
Agresi Israel Tak Berhenti usai Kesepakatan Pelucutan Senjata, Jumlah Korban di Gaza Capai 73.356 Jiwa
4
Fariz Alnizar Dilantik sebagai Rektor Unusia Periode 2026–2030
5
Sejumlah Bakal Calon Ketua Umum PBNU Hadiri Peluncuran Buku Kiai Ma'ruf Amin
6
Khutbah Jumat: 5 Dosa yang Sering Diremehkan, tetapi Berat Pertanggungjawabannya
Terkini
Lihat Semua