Status Negara Hindia Belanda Menurut NU Tahun 1938
NU Online · Selasa, 26 Juni 2018 | 12:00 WIB
Sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan Negara Islam karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir (Belanda), tetapi nama negara Islam masih selamanya, sebagaimana keterangan dari Bughyatul Murtarsyidin:
Setiap kawasan di mana orang Muslim mampu menempatinya pada suatu masa tertentu, maka kawasan itu menjadi daerah Islam yang ditandai dengan berlakunya hukum Islam pada masanya. Sedangkan pada masa sesudahnya walaupun kekuasaan Islam terputus oleh penguasaan orang-orang kafir (Belanda), dan melarang mereka untuk memasukinya kembali dan mengusir mereka. Jika dalam keadaan seperti itu, maka dinamakan darul harb (daerah perang) hanya merupakan bentuk formalnya, tetapi bukan hukumnya.
Dengan demikian perlu diketahui bahwa kawasan Batavia dan bahkan seluruh Tanah Jawa (Nusantara) adalah darul Islam (daerah Islam) karena pernah dikuasai umat Islam, sebelum dikuasai oleh orang kafir (Penjajah Belanda).
Banjarmasin 19 Juni 1936
Terpopuler
1
Gerhana Bulan Total Bakal Terlihat di Seluruh Indonesia pada Selasa 3 Maret 2026, Dianjurkan Shalat Khusuf
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
4
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
5
Innalillahi, Ketum Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah Wafat
6
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
Terkini
Lihat Semua