Arab Saudi Putuskan Haji Tahun 2020 Tetap Dilaksanakan
Selasa, 23 Juni 2020 | 01:00 WIB
Muhammad Faizin
Kontributor
Riyadh, NU Online
Pemerintah Arab Saudi telah mengambil keputusan terkait pelaksanaan haji tahun 2020. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, Arab Saudi akan membuka kegiatan ibadah haji dengan jumlah terbatas. Jamaah haji nantinya berasal dari jamaah berbagai macam negara yang sudah tinggal dan berada di dalam negeri.
Dikutip dari Kantor Berita Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA), Senin (22/6), keputusan ini diambil dengan pertimbangan menjaga kesehatan dan keamanan jamaah saat menjalankan semua rangkaian ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi sudah menekankan prioritas kesehatan dan keamanan sejak awal munculnya pandemi Covid-19 dengan melakukan berbagai langkah antisipasi untuk melindungi jamaah.
Pelaksanaan haji akan dilakukan dengan mengamati semua tindakan pencegahan dan protokol jaga jarak yang diperlukan untuk melindungi manusia dari risiko yang terkait dengan pandemi ini. "Dan sesuai dengan ajaran Islam dalam melestarikan kehidupan manusia," demikian pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Keputusan pelaksanaan dan pembatasan jamaah haji akibat Covid-19 tentu akan menjadikan haji tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya 2,5 juta jamaah haji akan berada di padang Arafah untuk melaksanakan wukuf dan berbagai kegiatan lainnya. Untuk tahun ini akan dilakukan oleh jamaah dengan jumlah terbatas. Kondisi ini juga akan menurunkan pendapatan Arab Saudi yang biasanya menghasilkan sekitar 12 miliar dolar AS setahun dari haji dan umrah.
Di Arab Saudi sendiri sampai dengan saat ini, kasus virus Corona telah melebihi angka 160.000 kasus. Sudah ada lebih kurang 1.307 orang meninggal dunia akibat peningkatan kasus infeksi baru selama dua minggu terakhir di Arab Saudi.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah. Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus dan juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua