Internasional

Belanda Resmi Larang Penggunaan Cadar

Jumat, 2 Agustus 2019 | 09:00 WIB

Belanda Resmi Larang Penggunaan Cadar

Ilustrasi Muslimah bercadar (RT.com)

Amsterdam, NU Online
Otoritas Belanda secara resmi telah melarang pemakaian cadar atau burqa di gedung-gedung atau transportasi publik. Larangan itu mulai efektif per 1 Agustus 2019. Jika ada yang kedapatan melanggar, maka ia akan dijatuhi denda hingga 500 euro atau sekitar Rp 2,3 juta.

Tidak hanya cadar, setiap bentuk penutup wajah seperti helm wajah penuh (full face), balaclava, dan lainnya juga dilarang dipakai di tempat-tempat publik. Meski demikian, penggunaan cadar atau penutup wajah lainnya masih diizinkan di tempat-tempat terbuka. 

“Mulai sekarang, mengenakan pakaian yang menutupi wajah dilarang di fasilitas pendidikan, institusi publik dan bangunan, serta rumah sakit dan transportasi umum,” kata Kementerian Dalam Negeri Belanda dalam sebuah pernyataan, diberitakan Aljazeera, Jumat (2/8).

Larangan mengenakan penutup wajah itu mendapat penolakan dari banyak elemen masyarakat, termasuk sejumlah pemerintahan kota, rumah sakit, partai Islam setempat, bahkan kepolisian. 

Kepada stasiun televisi lokal AT5 pada tahun lalu, Walikota Amsterdam, Femke Halsema, mengatakan, pihaknya tidak memiliki niatan untuk menerapkan larangan cadar di kotanya. Pemerintah kota Rotterdam dan Utrecht juga berniat mengambil langkah yang sama. Demikian laporan dari surat kabar Politico, menanggapi pemberlakuan aturan baru itu. 

Tidak ada jumlah pasti berapa Muslimah yang mengenakan cadar di negeri berpenduduk 17 juta jiwa itu. Namun diperkirakan ada sekitar 100-400 Muslimah yang mengenakan cadar di Belanda. 

Partai politik Islam di Rotterdam, Partai Nida, menyatakan, pihaknya akan membayar denda bagi siapa saja yang ketahuan melanggar larangan itu. Partai Nida bahkan mengaku sudah membuka rekening dimana orang bisa menyetorkan uangnya. 

Pemimpin Partai Nida, Nourdin el-Ouali menilai, larangan penggunaan cadar akan menimbulkan konsekuensi yang jauh, dan bahkan bisa menimbulkan pelarangan serius untuk kebebasan beragama di Belanda. 

"Mereka tidak akan diizinkan naik metro, bus, atau trem ketika hukum dipatuhi. Mereka tidak bisa pergi ke rumah sakit, mereka tidak bisa pergi ke halaman sekolah, mereka tidak bisa melapor ke kantor polisi," kata al-Ouali, dikutip laman Hart van Nederland.

Perlu diketahui, larangan mengenakan cadar digagas oleh partainya Geert Wilders, pimpinan partai populis kanan Belanda, pada 2005 silam. Setelah bergulir selama 14 tahun, akhirnya Parlemen Belanda memutuskan peraturan itu pada Juni 2018. Tapi, setelah dievaluasi larangan itu berlaku untuk waktu yang terbatas. Setahun berselang, larangan mengenakan cadar secara resmi diberlakukan per 1 Agustus 2019.

Saat ini, ada 15 negara yang sudah menerapkan peraturan serupa. Di antaranya Perancis, Belgia, Perancis, Denmar dan lainnya. Termasuk Maroko dan Tunisia, yang notabennya negara berpenduduk mayoritas Muslim, juga menerapkan peraturan yang sama. (Red: Muchlishon)