Internasional

Keputusan Mahkamah Internasional Tak Perintahkan Gencatan Senjata Israel-Palestina, Kemlu RI: Tidak Sesuai Harapan

Ahad, 28 Januari 2024 | 13:00 WIB

Keputusan Mahkamah Internasional Tak Perintahkan Gencatan Senjata Israel-Palestina, Kemlu RI: Tidak Sesuai Harapan

Suasana sidang Mahkamah Internasional. (Foto: laman resmi PBB)

Jakarta, NU Online

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai keputusan yang dihasilkan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terkait kasus laporan Afrika Selatan terhadap Israel, tidak sesuai harapan.
 

Dalam putusannya, Mahkamah Internasional tidak memerintahkan gencatan senjata dalam konflik yang terjadi antara Hamas di Palestina dengan Israel. Meski begitu, Kemlu RI menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional.
 

“Walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan  tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” demikian pernyataan Kemlu RI dalam unggahan resmi di akun media sosial X-nya, dilansir Ahad (28/1/2024).
 

Kemlu juga menegaskan bahwa Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza. Indonesia menekankan bahwa Israel wajib untuk mematuhi putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan dunia tersebut.
  

“Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut,” begitu bunyi keterangan Kemlu RI.
 

Poin-poin putusan Mahkamah Internasional  

Seperti diketahui, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Afrika Selatan atas tindakan genosida Israel di Gaza, pada Jumat (26/1/2024). Sejak 7 Oktober 2023, Israel menyerang Gaza yang menyebabkan lebih dari 25 ribu orang, mayoritas perempuan dan anak, tewas.
 

Meskipun Mahkamah Internasional tidak memerintahkan Israel untuk melakukan gencatan senjata, Israel diharapkan untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghindari terjadinya genosida di Gaza. Berikut adalah poin penting dalam putusan Mahkamah Internasional, sebagaimana dilansir dari UN News.
 

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini, yang menunjukkan bahwa Mahkamah Internasional mencurigai adanya genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina. Mahkamah Internasional akan mengambil kasus ini untuk membuktikan semua tuduhan yang diajukan oleh Afrika Selatan.
 

Mahkamah Internasional meminta Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah genosida di Gaza. Selain itu, Israel juga diinstruksikan untuk menyimpan bukti genosida dan memberikan laporan dalam waktu satu bulan.
 

Mahkamah Internasional menuntut agar Israel mencegah dan menghukum pihak-pihak yang menghasut untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
 

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza. 


Mahkamah Internasional juga mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina. 


Sebagai wujud kepedulian bagi warga Palestina, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan dana kemanusiaan yang dapat disalurkan melalui NU Online Super App di fitur Zakat & Sedekah atau lewat tautan https://applink.nu.or.id/donation.