Internasional

Mahkamah Internasional Bakal Putuskan Kasus Genosida Israel di Gaza Hari Ini

Jumat, 26 Januari 2024 | 18:00 WIB

Mahkamah Internasional Bakal Putuskan Kasus Genosida Israel di Gaza Hari Ini

Ilustrasi hukum. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan mengeluarkan putusan pertamanya terkait gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan kepada Israel terhadap warga Palestina dalam perang di Gaza.


Putusan ini dijadwalkan akan dibacakan pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 12.00 GMT atau pukul 19.00 WIB.
 

“ICJ akan menyampaikan perintahnya atas permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Afrika Selatan dengan Israel Jumat ini, 26 Januari 2024, pukul 1 siang waktu Den Haag,” demikian pernyataan resmi ICJ dalam unggahannya di media sosial X


Hakim Joan E Donoghue selaku Ketua Pengadilan  dijadwalkan akan membacakan perintah pengadilan pada sidang umum tersebut.


Seperti diketahui, Afrika Selatan telah menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 melalui serangkaian aksi militernya di Gaza. Gugatan ini diajukan oleh Afrika Selatan di ICJ pada 29 Desember 2023 lalu.


Dalam Permohonannya, Afrika Selatan juga meminta ICJ untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dan memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.


“Pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan permohonan yang memulai proses hukum terhadap Israel mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”) terkait dengan warga Palestina,” demikian pernyataan ICJ
 

Dalam upaya membuktikan kasus genosida, penggugat harus menunjukkan adanya niat negara tertentu untuk menghancurkan sebuah kelompok. Afrika Selatan harus menyajikan bukti rencana atau pola perilaku Israel yang tidak dapat dijelaskan dengan cara lain selain sebagai genosida.


Pengajuan Afrika Selatan terhadap Israel ke pengadilan didasari dengan tuduhan bahwa serangan Israel yang telah menewaskan hampir 26.000 orang, merupakan genosida yang dilakukan negara dan melanggar konvensi genosida PBB yang disepakati pada 1948.


Keputusan penuh kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun, dan pengadilan hanya mempertimbangkan permintaan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat guna melindungi warga Palestina dari potensi pelanggaran konvensi pada Jumat (26/1/2024).