Internasional

Malaysia Ingin Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Indonesia

Senin, 12 Februari 2018 | 15:01 WIB

Malaysia Ingin Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Indonesia

Menag RI bersama Dato' Seri Jamil. Foto kemenag.go.id

Jakarta, NU Online
Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia YB Mejar Jeneral Dato' Seri Jamil Khir Hj Baharom menyatakan keinginan Pemerintah Malaysia untuk bekerja sama dalam bidang sertifikasi halal dengan Indonesia. Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Kementerian Agama RI, Senin (12/02).

Menurutnya, kunjungannya kali ini merupakan kelanjutan dari pembicaraan Perdana Menteri Malaysia dengan Presiden Joko Widodo terkait Halal. Menurutnya, sebagaimana Indonesia, Malaysia juga begitu konsern dengan kehalalan suatu produk.

Dato' Seri Jamil Khir Hj Baharom juga menyampaikan harapannya agar produk yang telah dinyatakan halal oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) tidak lagi diperiksa oleh LPPOM-MUI sebagaimana Malaysia yang memperbolehkan produk-produk Indonesia yang telah dinyatakan halal oleh LPPOM-MUI untuk memasuki pasaran Malaysia tanpa perlu diperiksa lagi oleh JAKIM. 

Menurut Dato' Seri Jamil yang didampingi Ketua Pengarah Jabatan Kemajuan Islam Malaysia Y Bhg. Tan S ri Dato’ Othman Mustapha beserta jajarannya, saat ini belum ada perjanjian yang bersifat resiprokal dalam proses sertifikasi halal di antara kedua negara.

Dato' Seri Jamil Khir Hj Baharom berharap Malaysia dan Indonesia dapat mewujudkan kerja sama dan kesepahaman (G to G) dalam bidang sertifikasi halal ini. Selain untuk mendukung kelancaran urusan ekspor impor produk halal dari Malaysia ke Indonesia dan sebaliknya, kerja sama ini juga dalam rangka pengembangan sektor pariwisata dan kuliner. Terlebih saat ini, Malaysia dan Indonesia tengah dilirik oleh negara-negara lain seperti negara-negara Arab sebagai destinasi wisata.

"Di sudut halal ini, Indonesia punya market yang besar. Saya pikir kalau kita olah dengan baik, itu bisa menjadi sumber pendapatan yang begitu tinggi," ujarnya. "Perlu kita jelaskan kepada masyarakat bahwa sign halal ini bukan hanya terkait tidak adanya bahan-bahan yang mughaladah yang mengandung najis-najis berat seperti anjing, babi, tetapi juga halalan thayyiban atau halal dan juga baik, termasuk kebersihan, termasuk vitamin dan campurannya," lanjutnya sebagaimana dilansir kemenag.go.id. 

Menanggapi keinginan Malaysia ini, Menag Lukman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu ditandatanganinya regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah ditandatangani oleh Presiden, regulasi itu akan menjadi landasan bagi operasional BPJPH nantinya.

"Prinsipnya adalah kami sepakat, resiprokal itu penting dan akan sangat memudahkan, apa yang sudah melalui verifikasi dan segala sesuatunya dari JAKIM ketika masuk ke Indonesia tidak perlu diteliti dan diperiksa dari awal lagi karena sudah jaminan. Sebaliknya apa yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Indonesia ketika masuk di Malaysia juga demikian," ujar Menag.

Usai pertemuan ini, Menag berharap agar dapat dirancang pertemuan di antara kedua negara untuk membahas kerjasama terkait sertifikasi halal dan dapat mengembangkan kerjasama yang lebih luas. (Red: Abdullah Alawi)