Ilustrasi: Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Virtual tingkat PCINU Sedunia atas kerja sama Lembaga Pengkajian Al-Qur'an Nahdlatul Ulama Sudan dengan Pimpinan Pusat Jam'iyyatul Qurra' Wal Huffazh Nahdlatul Ulama. Kegiatan ini mengangkat tema Sinergitas PCINU Membentuk Insan Qur'ani Dalam Membangun Moderasi Islam Dunia.
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Sudan menggelar Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Virtual tingkat PCINU Sedunia. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Lembaga Pengkajian Al-Qur'an Nahdlatul Ulama Sudan dengan Pimpinan Pusat Jam'iyyatul Qurra' Wal Huffazh Nahdlatul Ulama. Kegiatan ini mengangkat tema Sinergitas PCINU Membentuk Insan Qur'ani dalam Membangun Moderasi Islam Dunia.
Pendaftaran MTQ dapat dilakukan melalui tautan http://bit.ly/MTQ-Virtual-PCINU Senin (5/7) sampai Kamis (15/7). Pengiriman Video dilakukan pada 10 Juli sampai 24 Juli 2021 video melalui Telegram (+249968642129/@PanitiaMTQPCINU) dengan Mencantumkan PCINU setempat, nama, maqra, dan asal kota/kabupaten. Panitia akan mengunggah seluruh video peserta di YouTube pada 24 Juli sampai 30 Juli 2021.
Sementara itu, penilaian akan dilaksanakan pada 30 Juli sampai dengan 5 Agustus 2021. Dewan hakim yang bertindak memberikan nilai pada seluruh peserta adalah KH M Asy’ari, KH Masrur Ikhwan, dan H Sofyan Hadi Musa.
Adapun pengumuman dan penutupan MTQ virtual ini akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Syarat dan Ketentuan Umum
1. Laki-laki
2. Peserta merupakan anggota PCINU setempat (minimal telah berusia 18 tahun) dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) atau surat rekomendasi dari PCINU setempat
3. Peserta mengikuti akun Instagram PCINU Sudan dan subscribe kanal Youtube PCINU Sudan
4. Peserta memposting pamflet dari panitia di akun media sosial masing-masing dengan menandai akun PCINU Sudan
5. Karya orisinal peserta dan belum pernah diunggah di media sosial manapun
6. Tidak mengandung konten yang melanggar hak cipta
7. Seluruh video menjadi hak milik PCINU Sudan
8. Pemenang terdiri dari juara 1, 2, 3 dan juara favorit
9. Juara 1,2, dan 3 tidak bisa menjadi juara favorit
10. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.
Peserta dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam juknis ini.
Ketentuan Khusus
1. Perlombaan tilawah Qur’an dengan martabat Mujawwad
2. Peserta membawakan Qiraat Imam Ashim Riwayat Hafs
3. Peserta memilih maqro berikut:
▪ QS. Fusshilat ayat 30
▪ QS. Ghafir/Mu’min ayat 10
▪ QS. Asy-Syura ayat 30
▪ QS. An-Nur ayat 11
▪ QS. Ibrahim ayat 28
4. Peserta membawakan minimal 3 variasi lagu. Dimulai dengan Bayyati/Husaini dan diakhiri dengan Bayyati
5. Penilaian meliputi:
a) Tajwid dan Fashahah
b) Lagu dan Suara
c) Adab.
Petunjuk dan teknis selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut Juknis MTQV-PCINU. Informasi selengkapnya dapat ditanyakan kepada M. In'amul Hasan melalui https://wa.me/+249968642129 atau M. Fathul Mubin melalui https://wa.me/+249901769703
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua