Internasional

Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas Kejahatan Kemanusiaan

Jumat, 22 November 2024 | 08:30 WIB

Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas Kejahatan Kemanusiaan

Ilustrasi Gedung ICC. (Foto: anadolu)

Chicago, NU Online

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan perang. Hal ini sebagaimana dirilis ICC melalui situsweb resminya pada Kamis (21/11/2024).


"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak setidaknya 8 oktober 2023 hingga setidaknya 20 mei 2024, hari penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian kabar yang dirilis ICC.


ICC mengabarkan bahwa surat perintah penangkapan bersifat ‘rahasia’. Hal ini dilakukan demi melindungi saksi dan menjaga kelancaran jalannya investigasi.


Meskipun demikian, majelis memutuskan untuk merilis informasi penangkapan itu karena tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tampaknya masih berlangsung.


Lebih lanjut, majelis menganggap bahwa demi kepentingan korban dan keluarga mereka, mereka harus diberi tahu tentang keberadaan surat perintah tersebut.


Pada awalnya, majelis menganggap bahwa dugaan tindakan Netanyahu dan Gallant termasuk dalam yurisdiksi pengadilan. Majelis mengingat bahwa dalam komposisi sebelumnya, telah diputuskan bahwa yurisdiksi pengadilan dalam situasi tersebut meluas ke Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.


Majelis juga menolak untuk menggunakan kewenangan proprio motu diskresionernya (mengambil putusan atas kemauan sendiri) untuk menentukan penerimaan kedua kasus pada tahap ini. Hal ini tanpa prasangka terhadap penentuan apa pun mengenai yurisdiksi dan penerimaan kasus pada tahap selanjutnya.


Dengan kejahatan tersebut, majelis menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa dua pejabat tinggi Israel itu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan tersebut sebagai pelaku bersama, karena melakukan tindakan bersama-sama dengan orang lain.


"Kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," demikian alasan majelis menetapkan mereka untuk ditangkap.


Majelis juga menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa keduanya memikul tanggung jawab pidana sebagai atasan sipil atas kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.


Sementara itu, sebagaimana dilansir Al Jazeera, Jaksa ICC Karim Khan telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel dan tiga pemimpin Hamas pada bulan Mei 2024 lalu. Surat itu terbit atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama serangan yang dipimpin Hamas pada tanggal 7 Oktober 2023 di Israel selatan dan perang Israel berikutnya di Gaza.


Jaksa ICC juga mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant – serta pemimpin Hamas Yahya Sinwar, kepala politik kelompok tersebut Ismail Haniyeh dan Deif – memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagaimana diketahui, kedua pimpinan Hamas itu meninggal dalam serangan Israel.


Menanggapi surat penangkapan yang dikeluarkan Mei 2024 lalu, Israel menolaknya. Namun, banding yang diajukan Israel juga ditolak ICC sehingga surat penangkapan itu tetap berlanjut.


Dilaporkan Al Jazeera, ICC mengatakan bahwa pada Kamis, mereka telah memutuskan dengan suara bulat untuk menolak banding Israel atas yurisdiksi pengadilan tersebut.


Sebagaimana diketahui, serangan Israel sejak 7 Oktober 2023 lalu telah menelan korban lebih dari 44 ribu jiwa warga Palestina. Sebagian besar di antara mereka adalah perempuan dan anak-anak.