Internasional

Sosok Salwan Momika, Pengungsi Asal Irak yang Membakar Al-Qur’an di Swedia

Sabtu, 1 Juli 2023 | 19:30 WIB

Sosok Salwan Momika, Pengungsi Asal Irak yang Membakar Al-Qur’an di Swedia

Salwan Sabah Matti Momika, pelaku pembakaran Al-Qur'an di Swedia, Rabu (28/6/2023) lalu. (Foto: via The Free Press Journal)

Jakarta, NU Online

Protes meletus di luar masjid Stockholm, Swedia ketika seorang pria asal Irak melakukan aksi provokatif dengan membakar salinan Al-Qur'an. Parahnya, aksi tersebut dilakukan di lingkungan masjid di kawasan Soderlman, Stockholm, Swedia bertepatan dengan perayaan Idul Adha 1444 H, Rabu (28/6/2023). 


Aksi tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Salwan Momika. Ia terlebih dahulu meletakkan sepotong daging asap di atas kitab suci umat Islam tersebut. Ia kemudian mulai menginjak-injaknya dengan menggunakan kaki, sebelum akhirnya membakar Al-Qur’an.


Pria bernama lengkap Salwan Sabah Matti Momika itu merupakan seorang pengungsi Irak berusia 37 tahun yang secara terbuka mengungkapkan pendapatnya. 


Dikutip dari CNN, pria itu melarikan diri dari Irak ke Swedia beberapa tahun lalu dan tinggal di kota Järna di Södertälje, Stockholm County. Dia mengidentifikasi dirinya sebagai seorang ateis.


Dia mengatakan, dirinya melancarkan demonstrasi tersebut setelah tiga bulan pertempuran hukum di pengadilan.


“Buku ini harus dilarang di dunia karena bahaya yang ditimbulkannya terhadap demokrasi, etika, nilai-nilai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan hak-hak perempuan. Itu tidak berfungsi di zaman dan zaman ini,” katanya.


Dikutip dari The Local Sweden, sebelumnya polisi sempat melarang Momika membakar Al-Qur’an di luar Kedutaan Irak dengan alasan hal itu berisiko menimbulkan gangguan publik pada Februari 2023 lalu.


Namun pada bulan April, pengadilan administratif membatalkan larangan tersebut, memutuskan bahwa hak untuk berkumpul dan hak untuk memprotes keduanya dilindungi di bawah undang-undang konstitusional Swedia, kecuali jika mereka menimbulkan ancaman keamanan yang nyata. Ini berarti bahwa polisi tidak memiliki alasan untuk menghentikan protes tersebut. 


“Peluang untuk menolak izin berkumpul sangat terbatas. Pengadilan tidak menganggap bahwa ancaman yang dijadikan dasar keputusan otoritas kepolisian untuk menolak izin cukup konkret dan terkait dengan perkumpulan yang bersangkutan,” Eva-Lotta Hedin, seorang pengacara.


Aksi pembakaran Al-Qur’an tersebut menuai kecaman dari banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk Indonesia. 

 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa perbuatan tersebut sangat melukai perasaan umat Islam dan tidak dapat dibenarkan.


“Kebebasan berekspresi juga harus menghormati nilai-nilai dan keyakinan agama lain,” tulis Kemlu melalui akun media sosial Twitter. 


Kemlu pun mengungkapkan bahwa Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Islam Dunia (OKI) sudah melayangkan protes keras atas kejadian provokatif tersebut.


“Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Swedia, memprotes kejadian ini,” tulisnya. 


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa

Editor: Fathoni Ahmad