Warga Palestina Tinggal di Jalan Usai Rumahnya Dihancurkan Israel
NU Online · Selasa, 23 Juli 2019 | 13:30 WIB
Aparat keamanan Israel mulai menghancurkan sejumlah rumah warga Palestina di Yerusalem Timur pada Senin (22/7) kemarin. Pihak Israel mengklaim, bangunan-bangunan itu ilegal karena terlalu dekat dengan tembok perbatasan yang dibangun Israel di sekitar Tepi Barat sehingga harus dihancurkan.Â
Sekitar 700 polisi dan 200 tentara terlibat dalam operasi penghancuran sejumlah bangunan yang terletak di wilayah Wadi al-Hummos di Sur Baher, kawasan yang dihuni warga Palestina antara Yerusalem Timur dan Tepi Barat yang diduduki Israel. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ada 10 bangunan yang ditandai Israel untuk dihancurkan.
Akibat penghancuran itu, sembilan warga Palestina berstatus pengungsi, termasuk lima anak. Sementara sekitar 350 warga Palestina lainnya yang memiliki rumah di gedung-gedung yang tidak didiami atau sedang dibangun juga terganggu penghancuran itu. Bahkan, ada warga yang menggelandang setelah operasi itu.
Kepada kantor berita AFP, Ismail Abadiyeh mengatakan dirinya dan keluarganya terpaksa menggelandang di jalan usai rumahnya dihancurkan Israel. Sementara Fadi al-Wahash, warga Palestina lainnya, mengatakan dirinya kehilangan semuanya, setelah rumahnya yang tengah dibangun dihancurkan Israel. Ia mengaku sudah mengantongi izin membangun dari Otoritas Palestina, namun tetap saja digusur Israel.
Otoritas Palestina menilai, apa yang dilakukan Israel itu ilegal dan merupakan kejahatan perang. Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Saeb Erekat, mendesak Pengadilan Kriminal Internasional menginvestigasi penghancuran rumah warga Palestina itu.
Sesuai data yang dikeluarkan Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan, Israel hanya menyetujui hanya 1,5 persen dari izin bangunan konstruksi keseluruhan yang diminta oleh Palestina.Â
Sur Baher merupakan sebuah kawasan Palestina di pinggiran tenggara Yerusalem Timur. Wilayah ini telah diduduki oleh Israel selama Perang Enam Hari 1967 silam. Setelah perang itu, Israel juga mencaplok Yerusalem Timur dan mendeklarasikan seluruh Kota Yerusalem sebagai ibu kota abadi Israel yang tidak terpisahkan pada 1980. Langkah Israel ini tidak diakui sebagian besar komunitas internasional. (Red: Muchlishon)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua