Jakarta

Gara-gara UU TNI, Pengamat Nilai DPR Lebih Utamakan Kepentingan Pemerintah Daripada Rakyat

Ahad, 23 Maret 2025 | 11:00 WIB

Gara-gara UU TNI, Pengamat Nilai DPR Lebih Utamakan Kepentingan Pemerintah Daripada Rakyat

Massa aksi, mahasiswa, sedang memegang spanduk bertuliskan Selamat Datang Orde Paling Baru, saat unjuk rasa menolak Revisi UU TNI yang sudah disahkan oleh DPR, di Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). (Foto: NU Online/Suci)

Jakarta, NU Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merespons dengan cepat dan menyetujui usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya dalam jangka waktu lima hari. Kecepatan proses legislasi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan termasuk akademisi hukum.


Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyoroti kontras yang terjadi antara persetujuan revisi UU TNI dengan nasib beberapa rancangan undang-undang lain yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat.


"Persetujuan kilat ini kontras dengan nasib RUU lain yang lebih pro-rakyat (yaitu) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perampasan Aset yang telah mangkrak bertahun-tahun," jelas Said, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta


Ia menilai, fenomena ini merefleksikan kecenderungan anggota DPR untuk lebih memilih mengutamakan kepentingan pemerintah daripada mementingkan perlindungan hukum dan hak-hak rakyat.


"Hal ini mencerminkan bahwa anggota DPR mendahulukan kepentingan eksekutif (pemerintah) dibandingkan dengan perlindungan hukum dan hak-hak rakyat," kritiknya.


Said memperingatkan risiko memperkuat TNI secara berlebihan karena dapat mengarahkan Indonesia menuju junta militer, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.


"Indonesia menganut sistem presidensial dengan hukum sebagai panglima tertinggi. Memperkuat institusi militer secara berlebihan berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan yang telah diatur dalam konstitusi," tutupnya.

 

Baca selengkapnya di sini