Gara-gara UU TNI, Pengamat Nilai DPR Lebih Utamakan Kepentingan Pemerintah Daripada Rakyat
NU Online · Ahad, 23 Maret 2025 | 11:00 WIB
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merespons dengan cepat dan menyetujui usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya dalam jangka waktu lima hari. Kecepatan proses legislasi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan termasuk akademisi hukum.
Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menyoroti kontras yang terjadi antara persetujuan revisi UU TNI dengan nasib beberapa rancangan undang-undang lain yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat.
"Persetujuan kilat ini kontras dengan nasib RUU lain yang lebih pro-rakyat (yaitu) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perampasan Aset yang telah mangkrak bertahun-tahun," jelas Said, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta.Â
Ia menilai, fenomena ini merefleksikan kecenderungan anggota DPR untuk lebih memilih mengutamakan kepentingan pemerintah daripada mementingkan perlindungan hukum dan hak-hak rakyat.
"Hal ini mencerminkan bahwa anggota DPR mendahulukan kepentingan eksekutif (pemerintah) dibandingkan dengan perlindungan hukum dan hak-hak rakyat," kritiknya.
Said memperingatkan risiko memperkuat TNI secara berlebihan karena dapat mengarahkan Indonesia menuju junta militer, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
"Indonesia menganut sistem presidensial dengan hukum sebagai panglima tertinggi. Memperkuat institusi militer secara berlebihan berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan yang telah diatur dalam konstitusi," tutupnya.
Baca selengkapnya di sini.Â
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
5
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
6
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
Terkini
Lihat Semua