RDF Rorotan Beroperasi, Bantu Pengolahan Sampah Jakarta Usai Longsor di Bantargebang
NU Online · Ahad, 15 Maret 2026 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengoperasikan RDF (Refuse-derived Fuel) Plant Rorotan untuk membantu pengolahan sampah ibu kota setelah terjadinya longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pengoperasian RDF Plant Rorotan merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI memastikan layanan pengelolaan sampah tetap berjalan optimal. Hal ini dilakukan meskipun sebagian zona di TPST Bantargebang masih dalam proses penataan pascalongsor.
“RDF Plant Rorotan mulai dioperasikan dengan kapasitas awal sekitar 300 ton per hari dan akan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 750 ton per hari dalam pekan ini, kemudian akan ditingkatkan 1.000 ton per hari,” ujarnya, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta.
Ia menjelaskan, saat ini pelayanan pembuangan sampah di TPST Bantargebang tetap berlangsung melalui Zona 1, Zona 2, dan Zona 5 dengan kapasitas sekitar 4.000 ton per hari.
Sementara Zona 4 Besar masih dalam proses perapian pasca-longsor. Asep menyampaikan bahwa zona tersebut akan kembali dioperasikan setelah proses penataan selesai dengan tambahan kapasitas sekitar 1.500 ton per hari.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga mengoptimalkan sejumlah fasilitas pengolahan lainnya guna menjaga kapasitas pengolahan sampah Jakarta tetap stabil selama masa pemulihan.
Selain RDF Plant Rorotan, pengolahan sampah juga dilakukan di RDF Plant Bantargebang dengan kapasitas sekitar 800 ton per hari serta di fasilitas PLTSa Merah Putih dengan kapasitas sekitar 100 ton per hari.
“Melalui skema tersebut, total sampah yang dapat tertangani hingga akhir pekan ini diperkirakan mencapai sekitar 6.700 hingga 7.150 ton per hari,” ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini.
Terpopuler
1
Film Pesta Babi: Antara Pembangunan dan Kezaliman atas Tanah Adat
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
3
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
4
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
5
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
6
Rupiah Terus Melemah, Anggota DPR Minta Gubernur BI Mundur dari Jabatan
Terkini
Lihat Semua