Jatim

Jangan Lupa Laksanakan Shalat Sunnah Ini saat Masuk Masjid

Jumat, 19 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Jangan Lupa Laksanakan Shalat Sunnah Ini saat Masuk Masjid

Jamaah sedang melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid (Foto:NOJ/beritasampang)

Hari Jumat adalah hari istimewa yang selalu menjadi idaman umat Islam untuk memperbanyak amal ibadah. Terlebih bagi mereka yang akan berangkat melaksanakan shalat Jumat disunnahkan untuk bergegas berangkat duluan sehingga lebih leluasa melaksanakan beberapa kesunnahan di masjid.


Meski demikian, tak dipungkiri masih saja ada beberapa orang yang berangkat ke masjid belakangan, bahkan menjelang imam berdiri menunaikan shalat Jumat, sehingga ia tidak sempat shalat sunnah tahiyyatul masjid atau sunnah qabliyah Jumat.


Shalat tahiyatul masjid sejatinya merupakan bentuk penghormatan kepada pemilik masjid, yaitu Allah. Oleh karenanya, penghormatan (tahiyyat) itu didahulukan sebelum melaksanakan ibadah lainnya.


Kesunnahan shalat tahiyatul masjid berdasarkan hadits Rasulullah yang berbunyi:


عَنْ أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ


Artinya: Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid maka hendaklah ia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum ia duduk (HR Abu Qatadah).


Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ berpendapat:


قَالَ اَصْحَابُنَا وَلَا يُشْتَرَطُ اَنْ يَنْوِيَ بَالرَّكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ بَلْ إِذَا صَلَّي رَكْعَتَيْنِ بِنِيَّةِ الصَّلَاةِ مُطْلَقًا أَوْ نَوَى رَكْعَتَيْنِ نَافِلَةً رَاتِبَةً أَوْ غَيْرَ رَاتِبَةٍ أَوْ صَلَاةَ فَرِيضَةٍ مُؤَدَّاةً أَوْ مُقْضِيَّةً أَوْ مَنْذُورَةً أَجْزَأَهُ ذَلِكَ وَحَصَلَ لَهُ مَا نَوَى وَحَصَلْتْ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ ضِمْنًا وَلَا خِلَافَ 


Artinya: Para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seseorang tidak disyaratkan untuk berniat shalat tahiyyatul masjid dua rakaat, bahkan apabila ia shalat dua rakaat dengan niat shalat sunah mutlaq atau niat shalat dua rakaat shalat sunah rawatib atau selain rawatib, atau shalat fardlu baik shalat ada`, qadla, atau yang dinazdarkan, maka sudah mencukupi dan ia mendapatkan sesuai dengan niatnya termasuk di dalamnya shalat tahiyyatul masjid. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara mereka (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III),


Redaksi dari Al-Nawawi ini menegaskan bahwa seseorang yang masuk masjid disunnahkan terlebih dahulu untuk mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid dua raka'at, meskipun berupa shalat sunnah mutlaq (tidak berniat shalat tahiyat masjid secara khusus).


Dalil lain juga ditemukan dalam beberapa teks hadits tentang anjuran shalat sunnah tahiyyatul masjid, di antaranya sabda Rasulullah:


دَخَلَ رَجُلٌ يَوْم الجُمُعةِ والنّبيُّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم يخطُبُ فَقَالَ أَصَلّيْتَ؟ قالَ لَا قالَ قُمْ فَصَلِّ ركْعَتَيْن


Artinya: Seorang laki-laki pada hari Jumat masuk (masjid) ketika Nabi Muhammad ﷺ akan khutbah. Rasulullah bertanya: Apakah engkau sudah shalat? Ia menjawab, belum. Rasulullah bersabda, berdirilah, kemudian shalatlah dua rakaat (HR al-Bukhari).


Terkait hadits di atas, Imam Nawawi mengatakan, mayoritas ulama sepakat mengenai kesunnahan melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid bagi orang-orang yang memasuki masjid. Bahkan, makruh bagi orang yang langsung duduk sebelum melaksanakan tahiyyatul masjid. (Imam Nawawi, Syarah Nawawi alal Muslim [Bairut: Darul Ihya’ al-Arabi, 1998], juz V, h. 226). 


Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa shalat tahiyyatul masjid lebih diprioritaskan. Namun apabila ada orang yang shalat sunnah mutlaq dua raka'at atau mengerjakan shalat sunnah qabliyah, atau shalat fardhu saja, maka secara otomatis shalat tahiyat masjid sudah terpenuhi, meskipun ia tidak niat shalat sunat tahiyat masjid secara khusus. Sebab tujuan utama dari shalat sunat tahiyat masjid adalah agar orang yang masuk masjid tidak langsung duduk ketika masuk masjid seperti yang disebutkan hadits di atas.