1.135 Jamaah Haji Reguler Gagal Berangkat Tahun Ini karena Tak Penuhi Istitha'ah Kesehatan
NU Online · Rabu, 21 Januari 2026 | 17:15 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (21/1/2026). (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Sebanyak 1.135 jamaah haji reguler dipastikan gagal berangkat pada musim haji tahun ini karena tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Data tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (21/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan istitha’ah kesehatan merupakan bagian dari upaya negara memastikan keselamatan jamaah selama menjalankan ibadah haji.
Baca Juga
Hukum Haji Mereka yang Tidak Istitha’ah
Menhaj mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut kerap menuai respons negatif dari sebagian masyarakat. Tidak sedikit yang menilai pemerintah seolah membatasi kesempatan warga untuk menunaikan ibadah haji. Padahal, menurutnya, kebijakan itu justru bertujuan menjaga keselamatan jamaah agar mampu mengikuti seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci.
“Ini juga kadang-kadang kami mendapatkan beberapa komentar bahwa Kementerian Haji ini tidak memberi peluang untuk orang menjalankan ibadah haji, padahal yang ingin kami tegakkan adalah istitha’ahnya benar-benar diterapkan,” kata Gus Irfan.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan jamaah tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah telah menempatkan aspek kesehatan sebagai tahapan awal, bahkan sebelum proses pembayaran dan pelunasan biaya haji.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar jamaah memiliki waktu yang cukup untuk menjalani perawatan atau pendampingan medis apabila ditemukan masalah kesehatan sejak awal.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, dari total 220.283 jamaah haji reguler yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebanyak 216.237 jamaah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah. Sementara itu, 1.135 jamaah dinyatakan tidak istitha’ah dan tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan.
Selain itu, tercatat 704 jamaah haji reguler masih masuk kategori perlu evaluasi lanjutan. Adapun 2.207 jamaah lainnya masih berada dalam tahapan pemeriksaan kesehatan.
Untuk kategori jamaah haji khusus, sebanyak 14.644 orang telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari jumlah tersebut, 13.485 jamaah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah, sementara 34 jamaah tidak memenuhi syarat kesehatan. Selain itu, 134 jamaah haji khusus masih memerlukan evaluasi lanjutan dan 991 jamaah masih dalam proses pemeriksaan.
Gus Irfan kembali menegaskan bahwa kebijakan istitha’ah kesehatan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat dalam menunaikan ibadah haji, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan jamaah.
“Yang kami jaga adalah keselamatan dan keberlangsungan ibadah jamaah. Istitha’ah kesehatan ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memastikan jamaah bisa menjalankan ibadah haji dengan baik dan aman,” tuturnya.
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan Awal Sya'ban 1447 H Jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Sya'ban 1447 H
3
3 Doa yang Dianjurkan Dipanjatkan di Bulan Sya'ban
4
Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Jadi Sorotan, DPR Singgung Keadilan bagi Guru Honorer
5
MBG Tetap Dibagikan Selama Ramadhan, BGN Klaim Menu Tahan hingga 12 Jam
6
RMI PBNU Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Inggris, Berikut Jadwal Seleksinya
Terkini
Lihat Semua