3 Putusan Hasil Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2025
Ahad, 9 Februari 2025 | 14:00 WIB
![3 Putusan Hasil Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2025](https://storage.nu.or.id/storage/post/16_9/mid/1000789939_1739085036.webp)
Idris Masudi saat menyampaikan hasil putusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Sidang Pleno Munas NU di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 merekomendasikan beberapa regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol, problematika pencatatan perkawinan, dan pembatasan media sosial bagi anak.
Keputusan ini kemudian disahkan dalam Sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Munas NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
1. Pengendalian minuman beralkohol
Kebijakan pengendalian minuman beralkohol di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 dan diperjelas dalam sejumlah regulasi terkait, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 dan perubahannya dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2019.
Regulasi ini mengatur tentang pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia, dengan ketentuan bahwa penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas (KTP).
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2025 Idris Masudi mengatakan, forum memutuskan bahwa minuman beralkohol adalah produk minuman yang diharamkan, sehingga memproduksi, mendistribusi, mengimpor, mengonsumsi, dan menyimpannya adalah perbuatan yang diharamkan.
"Pelarangan mengonsumsi minuman beralkohol dalam ajaran Islam dimaksudkan sebagai upaya dari menjaga akal pikiran (hifz al-‘aql) manusia dan menjaga jiwa (hifdz al-nafs)," ujar Idris membacakan hasil putusan.
Kemudian terkait dengan pengendalian pemerintah dengan membatasi konsumen usia 21 tahun, sebagaimana Pasal 15 yang tertuang dalam Permendag, forum menyepakati bahwa pembatasan umur yang dilakukan pemerintah belum mencakup aspek pengendalian.
"Artinya, pembatasan usia dengan tujuan pengendalian itu tidak dibenarkan," jelasnya.
Menurutnya, pembatasan usia yang dikeluarkan pemerintah tidak berdasarkan pada aspek umur tapi melihat aspek lain yakni kesehatan, norma adab, dan norma dalam agama.
Idris mengungkapkan bahwa berdasarkan dua persoalan itu, forum Munas NU mendorong pemerintah membuat kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang pokok isinya adalah:
Pertama, pemerintah harus memberikan sanksi tegas berupa pidana penjara dan/atau hukuman denda bagi siapa saja yang dengan sengaja mengonsumsi, mengimpor, mendistribusikan, dan memproduksi jenis minuman yang beralkohol dan/atau yang memabukkan.
Kedua, mendorong DPR segera mengesahkan RUU Minuman Beralkohol
"Karena RUU ini berulang kali masuk Prolegnas tapi tak kunjung disahkan DPR, forum merekomendasikan pemerintah dalam hal ini DPR menjadikan RUU Minuman Beralkohol menjadi prioritas dan segera disahkan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk NU," jelasnya.
2. Problematika pencatatan perkawinan
Banyak pasangan yang menikah secara agama tidak tercatat resmi di KUA, tetapi bisa mengurus administrasi status pernikahan dari Dukcapil meliputi perubahan status perkawinan di KTP, penerbitan kartu keluarga (KK) termasuk pembuatan akta kelahiran anak menjadi bahasan dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2025.
Permasalahan semakin kompleks dengan adanya kebijakan yang memungkinkan pasangan untuk mendapatkan kartu keluarga (KK) meskipun pernikahannya belum tercatat secara resmi, melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 dan Nomor 109 Tahun 2019 yang mengatur prosedur pencatatan nikah tapi belum memberikan kejelasan mengenai prioritas antara isbat nikah dan pencatatan administrasi di Dukcapil.
Akibatnya, banyak pasangan yang telah mendapatkan KK dan akta kelahiran anak dari Dukcapil, tapi status pernikahan mereka tetap dipertanyakan oleh Pengadilan Agama.
Forum Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2025 memutuskan, pasangan yang pernikahannya tidak tercatat di KUA (petugas KUA) harus mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama.
"Komisi Qanuniyah menyatakan dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan bagian dari hifz al-nasl (menjaga keturunan). Untuk itu, keabsahan dalam pernikahan di dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi," ujar Idris.
Para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai rukun dalam pernikahan. Dalam mazhab Syafi'i yang secara mayoritas diikuti oleh umat Islam di Indonesia, perkawinan memiliki rukun-rukun yang meliputi sighat ijab-kabul, kedua mempelai, dua saksi dan wali perempuan. Â
"Dalam konteks pertanyaan di sini pencatatan Dukcapil atas perkawinan seseorang yang secara syar'i tidak sesuai dengan ketentuan yang ada maka tidak bisa dibenarkan," ujar Idris.
Forum memutuskan, permohonan itsbat nikah harus didahulukan sebelum pencatatan administrasi oleh Dukcapil. Hal ini untuk memastikan bahwa pencatatan di Dukcapil harus benar-benar sesuai keabsahan pernikahan dalam Islam.
Apabila dalam proses itsbat, syarat dan rukun dianggap tidak terpenuhi, maka dilakukan nikah ulang dan dicatatkan di KUA.
3. Pembatasan penggunaan medsos bagi anak
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2025 memutuskan, para pemangku kebijakan wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Hal itu menyusul negara-negara lain yakni India, Australia, dan Amerika, yang sudah menerapkan pembatasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Â
Forum juga mendorong pemerintah membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos yakni konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital.
Forum meminta pemerintah segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem/IT untuk menindak provider/PSE yang melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah.
Terpopuler
1
Pramoedya Ananta Toer, Ayahnya, dan NU Blora
2
Khutbah Jumat: Cara Meraih Ketenangan Hidup
3
Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu
4
Gus Baha: Jangan Berkecil Hati Jadi Umat Islam Indonesia
5
Khutbah Jumat: Etika Saat Melihat Orang yang Terkena Musibah
6
Munas NU 2025: Hukum Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah Haram
Terkini
Lihat Semua