40 Hari Banjir Sumatra: LBH Desak Penetapan Status Bencana Nasional, Soroti Pembungkaman Pers dan Kritik
NU Online · Ahad, 4 Januari 2026 | 21:00 WIB
Kondisi Dayah Bustanul Ulum Bener Meriah, Aceh yang mengalami kerusakan akibat bencana ekologis di Sumatra. (NU Online/Lukman)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan bahwa bencana banjir dan longsor di Sumatra seharusnya telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, tidak ada alasan bagi negara untuk menghindari penetapan tersebut karena secara regulasi telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Bencana ini seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional. Tidak ada alasan bagi negara untuk tidak menetapkannya sebagai bencana nasional. Secara regulasi, bencana ini telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, tidak boleh ada penghindaran atau penyangkalan dalam penetapan status bencana nasional ini,” ujar Irvan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bertajuk 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera: Inkompetensi Pemerintahan Prabowo dalam Penanganan Bencana yang diselenggarakan YLBHI secara daring, Ahad (4/1/2026).
Irvan menjelaskan, dalam tradisi sosial, 40 hari pascabencana biasanya diisi dengan doa dan harapan agar korban diberikan ketabahan serta pemulihan segera dilakukan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Ia menilai 40 hari pascabencana menjadi penanda kegagalan pemerintah, khususnya pemerintahan Presiden Prabowo, dalam menangani bencana di tiga provinsi terdampak.
Ia mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan dampak bencana yang sangat besar. Berdasarkan data yang dihimpun, korban mencapai 1.167 orang, ratusan ribu warga terpaksa mengungsi, dan jutaan lainnya terdampak banjir.
“Ini bukan persoalan kecil dan tidak bisa direduksi hanya sebagai bencana di tiga dari 38 provinsi. Ini adalah bencana nasional, bahkan merupakan bencana ekologis dan bencana kemanusiaan yang harus ditangani secara cepat, serius, dan berkualitas,” tegasnya.
Irvan juga menilai penanganan bencana kali ini jauh dari keberhasilan negara saat menangani tsunami Aceh pada 2004. Atas kegagalan tersebut, ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban negara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“LBH Medan dan jaringan LBH adalah penekanan pada pertanggungjawaban negara dan perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam terjadinya bencana ekologis ini. Secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Fakta bencana hari ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa lingkungan di wilayah terdampak telah rusak dan tidak lagi layak.
“Banjir bandang yang terjadi tidak bisa semata-mata disebut sebagai fenomena alam atau akibat curah hujan. Ini bukan bencana alam murni, melainkan bencana ekologis dan struktural,” kata Irvan.
Ia mengingatkan publik pada temuan kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bercampur lumpur. Menurutnya, kayu tersebut tidak mungkin muncul secara alamiah dan menjadi bukti awal adanya aktivitas manusia yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Oleh karena itu, pihak yang harus bertanggung jawab adalah negara dan perusahaan,” tambahnya.
Irvan menegaskan bahwa dasar hukum pertanggungjawaban sudah jelas, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam konteks ini, negara wajib bertanggung jawab atas korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta lumpuhnya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, begitu pula perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.
“Bentuk pertanggungjawaban tersebut mencakup tiga aspek hukum, yakni pidana, perdata, dan administratif, serta pertanggungjawaban moral. Dalam aspek pidana, ketentuan hukum lingkungan hidup mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah,” papar Irvan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan harus terus dilakukan dan menolak pendekatan setengah-setengah dalam perlindungan lingkungan. Menurutnya, seluruh izin pengelolaan hutan dan pertambangan yang terbukti merusak lingkungan harus dihentikan secara total, bukan sekadar moratorium.
Pembungkaman pers dan kritik
Sementara itu, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menyoroti persoalan pembungkaman pers dan ekspresi kritik dalam penanganan bencana di Sumatra. Ia menilai terdapat pola pengendalian informasi dan opini oleh negara sejak awal bencana terjadi.
Ia mencontohkan peristiwa di Sumatra Barat, ketika negara mengumumkan penyegelan tambang-tambang yang dinilai merusak hulu sungai. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara dan tambang tetap beroperasi.
“Kemudian diberitakan bahwa telah dilakukan penyegelan terhadap tambang-tambang tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyegelan itu hanya bersifat sementara dan tambang tidak benar-benar ditutup secara operasional,” ujarnya.
Menurut Diki, narasi yang disampaikan ke publik seolah ingin membangun citra negara sebagai pihak yang tegas, padahal realitanya tidak demikian. Ia bahkan mengungkap adanya indikasi shadow ban serta pembatasan pemberitaan mengenai kondisi di wilayah terdampak bencana.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, Diki menyebut ancaman dan teror mulai muncul, termasuk terhadap aktivis Greenpeace dan sejumlah influencer. Ia menilai tindakan tersebut menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat.
“Dengan diterornya aktivis Greenpeace maupun beberapa influencer, muncul pesan implisit bahwa cukup memukul satu pihak untuk memberikan dampak luas agar tidak ada lagi pemberitaan negatif terkait bencana,” jelasnya.
Diki menekankan bahwa dalam situasi darurat kemanusiaan, pemerintah seharusnya tidak mengendalikan narasi, melainkan membuka ruang kritik sebagai bahan evaluasi. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, dengan munculnya intimidasi terhadap suara-suara kritis.
“Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya merespons secara evaluatif dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, membantu korban, melakukan penyelamatan, dan mempercepat pemulihan, bukan justru menyerang masyarakatnya sendiri,” tegasnya.
Ia menilai situasi ini menunjukkan adanya cedera serius terhadap demokrasi. Dampaknya, informasi menjadi kabur, rasa takut meluas, dan publik kesulitan mengakses kebenaran.
“Dalam konteks demokrasi, penanganan bencana di Indonesia masih bermasalah. Cara negara memperlakukan rakyatnya menunjukkan adanya persoalan serius, seolah-olah negara merasa takut terhadap informasi yang disampaikan oleh warganya sendiri,” ujarnya.
Diki menyinggung bahwa negara terlihat berperan sebagai pengendali informasi yang enggan dikritik dan dievaluasi. Oleh karena itu, setelah 40 hari ini, negara harus mengevaluasi kembali responsnya dalam menjamin kebebasan berekspresi. Negara tidak boleh membiarkan pembatasan kebebasan berekspresi terus berlangsung.
“Harapannya jelas, negara tidak boleh menindas rakyatnya, tidak boleh memukul rakyatnya, dan tidak boleh membuat rakyat kembali menjadi korban. Jangan sampai setelah mengalami bencana alam, rakyat justru harus menghadapi bencana demokrasi akibat tindakan negara itu sendiri,” pungkasnya.
_______________________
Bagi masyarakat yang ingin berdonasi, bantuan dapat disalurkan melalui NU Online Super App dengan mengklik banner “Darurat Bencana” di halaman beranda atau melalui laman filantropi NU di filantropi.nu.or.id/solidaritasnu.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua