Nasional

Cegah Kasus Jagakarsa Terulang, Wakil Ketua KPAI Minta RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan

Rabu, 13 Desember 2023 | 20:00 WIB

Cegah Kasus Jagakarsa Terulang, Wakil Ketua KPAI Minta RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan

Ilustrasi perlindungan terhadap anak. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyoroti urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak.


Berkaca pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pembunuhan kepada 4 orang anak di Jagakarsa, ia mendorong RUU tersebut untuk segera disahkan.


“RUU ini telah disampaikan selama 20 tahun dan saat ini telah masuk dalam Prolegnas dengan urutan ke-74. RUU ini menjawab gap yang muncul terkait bagaimana memastikan di manapun anak berada, standar pengasuhannya sama,” kata dia di Jakarta kepada NU Online Selasa (11/12/2023).


RUU Pengasuhan Anak ini, sambung dia, diharapkan dapat menjawab kesenjangan dalam pemastian standar pengasuhan anak di berbagai lingkungan. Jasra menekankan perlunya elemen-elemen negara didorong aktif dalam mencegah dan mengurangi dampak kasus-kasus seperti yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan di mana masalah ekonomi dalam sebuah keluarga dapat memunculkan konflik.


“Kasus Jagakarsa ini kalau kita lihat kasus keluarga dengan problem ekonomi. Dari problem ekonomi muncullah percekcokan seperti itu. Ketika keluarga mengalami turbulensi seperti itu, seharusnya ada pihak lain yang membantu,” terangnya.


Menurutnya, pengasuhan anak harus diawasi secara aktif oleh negara, mirip dengan praktik di Thailand, di mana ketidaklengkapan pelaporan atas kelahiran anak dapat mengakibatkan sanksi. Menurutnya, RUU ini juga harus memastikan bahwa pihak-pihak terkait turut berperan dalam perlindungan anak.


Dalam konteks kasus KDRT di Jagakarsa, Jasra menyayangkan upaya antisipasi yang tidak memungkinkan anak untuk diasuh oleh keluarga besar atau lembaga. Meskipun UU Perlindungan Anak dan mekanisme penanganan KDRT sudah ada, Jasra menilai bahwa antisipasi harus dilakukan agar anak tidak mengalami kekerasan.


Ia juga menyoroti keterlambatan penanganan dalam kasus KDRT di Jagakarsa. Padahal pihak kepolisian bisa melakukan diskresi untuk sementara memisahkan anak dari lingkungan yang tidak aman.


“Sebetulnya kepolisian bisa melakukan diskresi untuk mengambil sementara anak ini dipisah,” ucapnya.


Penanganan kasus KDRT, menurut Jasra, juga harus lebih fokus pada keselamatan anak dan mempertimbangkan dampak psikologis dari konflik orang dewasa yang tidak berkesudahan. Ia berharap agar kasus serius seperti ini mendapatkan perhatian serius dan langkah-langkah yang cepat untuk melindungi anak dari situasi yang membahayakan.


“Dalam penanganan ini kan anaknya tertinggal, hanya melihat konflik KDRT ibu dan bapaknya, tapi tidak melihat bagaimana anak berada dalam situasi konflik kedua-duanya yang tidak berkesudahan itu. Ini harus menjadi perhatian,”


Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU)

Terkait pemberdayaan keluarga, Nahdlatul Ulama sendiri telah meluncurkan program inovatif yakni Gerakan Keluarga Maslahat (GKMNU) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keluarga sehat dan berdaya. 


Di banyak kesempatan, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan GKMNU merupakan program pengabdian NU kepada lapisan masyarakat di tingkat desa.


“Program dan pilihan metode kerja Satgas adalah realisasi dari visi PBNU untuk, pertama secara nyata menghadirkan jam’iyah atau organisasi NU di dalam kehidupan masyarakat,” kata Gus Yahya sebagaimana dikutip dari NU Online.


Program ini didesain membantu keluarga dalam membangun fondasi yang kuat untuk kehidupan berkeluarga yang sehat dan harmonis. Program ini berfokus pada peningkatan pemahaman akan maslahat (kebaikan) dalam kehidupan sehari-hari, serta memberikan dukungan untuk membangun keluarga yang tangguh.


Wakil ketua GKMNU Alissa Qotrunnada Wahid menjelaskan terdapat program ini akan menyasar pada enam dimensi. Keenam dimensi tersebut meliputi, relasi di dalam keluarga, dimensi kesejahteraan, dimensi kesehatan, dimensi pendidikan, dimensi wasatiyyah, dan lingkungan.


Gerakan ini, sambung dia, juga guna mencegah potensi timbulnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Program ini mencerminkan komitmen NU dalam memajukan kesejahteraan keluarga dan memastikan keharmonisan di dalamnya.


“Relasi maslahat di dalam keluarga maksudnya Nahdliyin dan Nahdliyat akhlaknya mengikuti mabadi khoiril ummah. Lalu tidak ada kekerasan, dan ada pengasuhan yang baik,” kata dia.