Nasional

Akademisi UI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 6 November 2019 | 02:30 WIB

Akademisi UI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (via Fajar)

Jakarta, NU Online
Kebijakan pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai pro kontra di masyarakat. Kebiajakan itu dinilai akan mempersulit masyarakat sebab besaran yang harus dikeluarkan setiap bulannya tidak berbanding lurus dengan penghasilan masyarakat kecil setiap harinya.
 
Belum lagi wacana kebijakan ini menjadi rujukan utama pelayanan publik lain. Artinya masyarakat tidak akan diberikan pelayanan publik jika menunggak iuran BPJS Kesehatan. 

Menanggapi persoalan tersebut Akademisi Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Syaroni Rofi’i mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian ulang terkait kebijakan ini. Sebab, kata dia, berdasarkan data yang beredar bahwa penyakit orang-orang mampu-lah yang menyedot banyak anggaran BPJS.

Dengan kata lain, harus ada perubahan klasifikasi peserta BPJS berdasarkan kemampuan finansial peserta. Jika pemerintah menaikkan iuran untuk orang-orang mampu sementara untuk orang-orang kurang mampu dilakukan  subsidi saja dengan tidak menaikan iuran BPJS dia meyakini kebijakan tersebut tidak akan menuai polemik di masyarakat.

“Iya saya setuju untuk dinaikkan untuk kalangan menengah ke atas. Sementara yang kelas paling bawah jangan dinaikkan dulu,” kata Syaroni Rofi’i dihubungi NU Online di Jakarta, Selasa (5/10) sore.

Dalam jangka yang panjang lanjut Syaroni, pemerintah harus memiliki data yang terintegrasi sehingga dapat mengetahui data finansial seseorang. Tujuannya agar bisa menscreaning semua peserta BPJS, upaya itu sebagai langkah agar bantuan tersebut tepat sasaran.

“Jika dia kaya maka harus ikut kategori kelas premium,” ucapnya.

Prinsipnya, ujar dosen yang juga Ketua Rumah Perdamaian Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (SKSG UI) ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia menghendaki agar semua warga negara mendapat perlindungan.
 
Sebagaimana diatur dalam UUD 45 ‘fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara’. “Itu mengandung arti bahwa yang lemah harus dilindungi oleh negara. Cara melindungi mereka yang lemah adalah dengan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada mereka,” katanya menegaskan.

Ia menyebutkan, Pemerintah masih memiliki tenggat waktu untuk melakukan perbaikan sebab aturan tersebut akan resmi berlaku januari 2020. Yang perlu digarisbawahi, lanjutnya, lindungi masyarakat yang lemah dan bersikap adil.
“Adil berarti bertindak proporsional,” ujarnya.

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad