Aksi Brutal Mario Dandy Cs kepada David Berdasar Rekonstruksi: dari Perencanaan hingga Selebrasi ala CR7
Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:01 WIB
Rekonstruksi penganiayaan Crystalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG (15 tahun) yang digelar di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Mellisa Anggraini menyoroti beberapa reka adegan rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) kemarin.
Beberapa reka adegan rekonstruksi penganiayaan David ini mengungkap seluruh peran para pelaku, termasuk rencana jahat yang disusun sejak awal.
Menurut Mellisa, para pelaku yaitu Mario, Shane, dan AG sudah memiliki pemahaman yang sama sejak awal mendatangi David. Mereka pun memahami peran masing-masing di lokasi kejadian.
"Para pelaku sudah memiliki frame yang sama sejak awal mendatangi anak korban D, mereka punya tujuan yang sama dan seolah sudah paham nanti mau ngapain dan bagaimana di TKP," kata Mellisa, melalui cuitannya di twitter dikutip NU Online, pada Sabtu (11/3/2023).
Pelaku AG, misalnya, dari awal tiba di lokasi sudah berperan untuk memastikan David mau turun menemuinya. AG juga orang pertama yang jalan memasuki lokasi, lalu bolak-balik menekan agar David mau keluar. AG juga memfasilitasi Mario untuk melakukan hal serupa.
Kemudian, Mellisa menyoroti soal niat mereka untuk merekam yang memang sudah menjadi intensi sejak awal. Sebab ketika sudah tiba di lokasi, Mario langsung menyerahkan ponsel miliknya kepada Shane.
"Sesaat setelah bertemu anak korban (David) para pelaku langsung menggiring anak korban di sudut komplek dengan banyak intimidasi," kata Mellisa.
Lalu Shane berperan untuk memastikan lingkungan sekitar kompleks aman dari CCTV dan pihak lain. Shane terus memantau pergerakan di sekitar.
"Seolah dia (Shane) sudah paham betul mau diapakan ini anak korban D (David) oleh tersangka MDS (Mario)," ungkap Mellisa.
Mellisa menegaskan, peran AG jelas tidak seperti yang disampaikan kuasa hukumnya. Sebab dari rekonstruksi itu terlihat AG ikut menyaksikan semua perbuatan Mario.
"Bahkan di sela persekusi, (AG) menyalakan rokok milik pribadi yang koreknya diambil persis dari sisi tubuh anak korban," katanya.
Kemudian ada momen rekonstruksi yang menjelaskan peran para pelaku saat seorang petugas keamanan menghampiri mereka.
Mellisa mengatakan, ketika sempat hadir seorang petugas keamanan itu di sela Mario meminta David push up dan posisi tobat, Shane dengan sigap memberitahu bahwa petugas keamanan datang, sehingga semua berdiri seolah tidak terjadi apa-apa.
Lalu ketika petugas keamanan bertanya mereka mau ke mana? Tersangka Mario menjawab, "Saya lagi bertamu ke rumah teman saya yang mobil merah di depan."
Dari dialog itu, menurut Mellisa, tidak ada satu pun dari mereka, para pelaku, yang berupaya mengurungkan niat jahat terhadap David. Dalam kesempatan itu, mereka terus melanjutkan perbuatan keji.
Selanjutnya, dalam posisi plank karena sudah tidak sanggup melakukan push up, David malah ditendang dengan sangat kuat di bagian kepala. Tendangan pertama Mario itu mengenai bagian telinga kanan David.
Pada saat tendangan pertama, David langsung tergeletak. Dugaan saat itu, David sudah hilang kesadaran karena terkulai tak sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan BAP, tersangka Mario mengetahui kondisi David yang sudah tak sadarkan diri itu, tetapi Mario terus saja mengulang tendangan-tendangan ke arah vital kepala David.
"Tendangan yang amat keji adalah ketika tersangka MDS melakukan tendangan free kick di bagian kepala anak korban seperti tendangan penalti dengan ancang-ancang sedikit berlari dan sesudahnya melakukan selebrasi 'siuuu' ala Cristiano Ronaldo (CR7)," kata Mellisa.
Berikutnya, Mellisa menyoroti terdapat banyak ucapan kasar dari tersangka Mario saat melakukan aksi kejinya itu kepada David.
Di antara kalimat-kalimat kasar itu yakni, "berani nggak lu sama gue anj***" dan "gue nggak takut anak orang mati". Bahkan Mario saling melontar kata dengan Shane.
"Den (memanggil Dandy) enak banget main bola," kata Shane. Lalu ditimpali oleh Mario Dandy, "enak main bola".
Mellisa menegaskan bahwa semua aksi dipastikan direkam oleh pelaku. Ini juga bagian dari kesamaan frame mereka. Bahkan tersangka Mario awal-awal mengarahkan angle (sudut) pengambilan rekaman yang dilakukan Shane benar-benar menyorot ke David.
Di akhir sesi, Shane menyerahkan ponsel yang merekam kejadian brutal itu kepada pelaku AG. Dari sini, terlihat tidak ada angle (sudut) yang berubah meski ponsel sudah berpindah tangan.
Dari rekonstruksi itu, sangat jelas bahwa para pelaku menghentikan aksinya bukan karena ada kehendak dari diri mereka tetapi karena ada suara teriakan dari saksi berinisial N, ibu dari temannya David.
"Jelas sekali bahwa terhentinya semua kebrutalan itu bukan dikarenakan adanya kehendak dari pelaku melainkan suara saksi N yang berteriak sembari berlari ke arah pelaku. Barulah rekaman dan penganiayaan itu terhenti," kata Mellisa.
Menurut Mellisa, setelah menyaksikan dan menyoroti berbagai reka adegan dalam rekonstruksi maka sudah jelas bahwa perbuatan para tersangka dan pelaku itu telah memenuhi unsur pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat Terencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua