Jakarta, NU Online
Ketua PBNU M. Imam Aziz menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) berpotensi besar untuk melanggar konstitusi.
<>RUU Kamnas yang diajukan kembali oleh DPR, kata Imam, akan mengembalikan hegemoni militer dan merepresi kebebasan masyarakat sipil.
Imam meminta, RUU Kamna dan segela bentuk kebijakan untuk membatasi kebebasan dan supremasi sipil ditolak, karena tidak sesuai dengan amanat reformasi.
"RUU Kamnas yang diajukan pemerintah untuk dibahas DPR berpotensi membatasi kebebasan sipil dan supremasi sipil. Ini akan meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia dan cita-cita reformasi yang diperjuangkan rakyat," jelas Imam sebagaimana dikuti Duta Masyarakat.
Menurut pendapatnya, upaya untuk membangkitkan hegemoni militer dalam payung UU tidak bisa dibenarkan. Selain itu, tegas Imam, RUU Kamnas dan paket UU Keamanan lainnya dinilai telah melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
"Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi Undanga-undang payung yan berkaitan dengan dengan keamanan nasional, ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi,"
Redatur: Hamzah Sahal
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua