Jakarta, NU Online
Ketua PBNU M. Imam Aziz menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) berpotensi besar untuk melanggar konstitusi.
<>RUU Kamnas yang diajukan kembali oleh DPR, kata Imam, akan mengembalikan hegemoni militer dan merepresi kebebasan masyarakat sipil.
Imam meminta, RUU Kamna dan segela bentuk kebijakan untuk membatasi kebebasan dan supremasi sipil ditolak, karena tidak sesuai dengan amanat reformasi.
"RUU Kamnas yang diajukan pemerintah untuk dibahas DPR berpotensi membatasi kebebasan sipil dan supremasi sipil. Ini akan meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia dan cita-cita reformasi yang diperjuangkan rakyat," jelas Imam sebagaimana dikuti Duta Masyarakat.
Menurut pendapatnya, upaya untuk membangkitkan hegemoni militer dalam payung UU tidak bisa dibenarkan. Selain itu, tegas Imam, RUU Kamnas dan paket UU Keamanan lainnya dinilai telah melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
"Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi Undanga-undang payung yan berkaitan dengan dengan keamanan nasional, ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi,"
Redatur: Hamzah Sahal
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua