Jakarta, NU Online
Ketua PBNU M. Imam Aziz menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) berpotensi besar untuk melanggar konstitusi.
<>RUU Kamnas yang diajukan kembali oleh DPR, kata Imam, akan mengembalikan hegemoni militer dan merepresi kebebasan masyarakat sipil.
Imam meminta, RUU Kamna dan segela bentuk kebijakan untuk membatasi kebebasan dan supremasi sipil ditolak, karena tidak sesuai dengan amanat reformasi.
"RUU Kamnas yang diajukan pemerintah untuk dibahas DPR berpotensi membatasi kebebasan sipil dan supremasi sipil. Ini akan meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia dan cita-cita reformasi yang diperjuangkan rakyat," jelas Imam sebagaimana dikuti Duta Masyarakat.
Menurut pendapatnya, upaya untuk membangkitkan hegemoni militer dalam payung UU tidak bisa dibenarkan. Selain itu, tegas Imam, RUU Kamnas dan paket UU Keamanan lainnya dinilai telah melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
"Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi Undanga-undang payung yan berkaitan dengan dengan keamanan nasional, ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi,"
Redatur: Hamzah Sahal
Terpopuler
1
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
2
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
3
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
4
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
5
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
6
Ansor University Jatim Buka Pendaftaran Ramadhan Academy, Tiga Kelas Intensif Gratis
Terkini
Lihat Semua