Jakarta, NU Online
Ketua PBNU M. Imam Aziz menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) berpotensi besar untuk melanggar konstitusi.
<>RUU Kamnas yang diajukan kembali oleh DPR, kata Imam, akan mengembalikan hegemoni militer dan merepresi kebebasan masyarakat sipil.
Imam meminta, RUU Kamna dan segela bentuk kebijakan untuk membatasi kebebasan dan supremasi sipil ditolak, karena tidak sesuai dengan amanat reformasi.
"RUU Kamnas yang diajukan pemerintah untuk dibahas DPR berpotensi membatasi kebebasan sipil dan supremasi sipil. Ini akan meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia dan cita-cita reformasi yang diperjuangkan rakyat," jelas Imam sebagaimana dikuti Duta Masyarakat.
Menurut pendapatnya, upaya untuk membangkitkan hegemoni militer dalam payung UU tidak bisa dibenarkan. Selain itu, tegas Imam, RUU Kamnas dan paket UU Keamanan lainnya dinilai telah melanggar konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
"Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi Undanga-undang payung yan berkaitan dengan dengan keamanan nasional, ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi,"
Redatur: Hamzah Sahal
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
4
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
5
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
6
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
Terkini
Lihat Semua