Antisipasi Cuaca Buruk, KPU Jakarta Diizinkan Gunakan Fasilitas Pemprov untuk Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 | 11:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa pihaknya telah diizinkan untuk menggunakan seluruh fasilitas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta manakala terjadi cuaca buruk.
"Kami sebelum ini sudah melakukan perencanaan ya. Yang pasti kalau nanti ada kondisi buruk mereka bisa memakai alternatif tempat yang disediakan Pemprov," katanya kepada NU Online, Rabu (27/11/2024).
Wahyu mengaku telah menyiapkan perencanaan yang dibagi menjadi plan A dan plan B, sehingga seluruh TPS yang bermasalah, apalagi karena faktor cuaca, dapat langsung menggunakan fasilitas dari Pemprov tersebut.
"Jadi tempat apa pun yang dipunyai pemprov, kalau terjadi kondisi genting bisa digunakan. Makanya sudah ada plan A dan plan B. Alhamdulillah saat ini masih memakai plan A karena cuaca masih bagus dan mendung," jelasnya.
Meski begitu, Wahyu juga mendapat laporan bahwa di TPS Pulau Kelapa tengah terjadi hujan.
"Dapat laporan juga di Kepulauan Seribu ada beberapa kondisi cuaca hujan lebat. Tadi ada laporan satu TPS yang geser lokasi ke sekolah. Kami mengantisipasi di Pulau Kelapa di Pulau tidung," katanya.
Selepas itu, NU Online langsung mengonfirmasi ke salah seorang warga Kepulauan Seribu, Fitri Farhanah. Ia mengatakan bahwa di Pulau Kelapa memang terjadi hujan, akan tetapi hanya sampai pukul 8.00.
"Iya bener, tadi sempet hujan sampai jam 8 pagi. Tapi habis itu cuaca sangat terang," jelasnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan umum pada 2024 dimulai dengan pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Setelah proses pencoblosan, tahap berikutnya adalah penghitungan suara yang dilakukan pada hari yang sama, yakni 27 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara akan berlangsung hingga Senin, 16 Desember 2024. Selanjutnya, calon terpilih akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai permohonan yang telah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Jika terdapat pelanggaran atau sengketa hasil pemilihan, penyelesaiannya harus diselesaikan dalam waktu lima hari setelah KPU menerima salinan penetapan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi. Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Kronologi Santri di Bantaeng Meninggal dengan Leher Tergantung, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
3
Bisakah Tetap Mencoblos di Pilkada 2024 meski Tak Dapat Undangan?
4
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
5
Ma'had Aly Ilmu Falak Siap Kerja Sama Majelis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan
6
Membedakan Bisyarah dan Money Politics Jelang Pilkada
Terkini
Lihat Semua