Bawaslu Sebut Terdapat 49.390 TPS Rawan di 30 Provinsi
Rabu, 9 Desember 2020 | 03:45 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) mencatat, terdapat 49.390 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan. Semuanya tersebar di 21.250 desa/kelurahan pada 30 provinsi yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, pada Rabu (9/12) besok.
Komisioner Bawaslu RI Muhammad Afifuddin menyebutkan, ada sembilan indikator TPS rawan yang berbasis desa/kelurahan. Pertama, lokasi yang sulit dijangkau secara geografis, cuaca, dan keamanan sebanyak 5.744 TPS.
Kedua, lokasi yang tidak ada akses bagi pemilih penyandang disabilitas sejumlah 2.442 TPS. "Apakah ada tangga (undak-undakan) dan TPS diletakkan di lokasi yang lebih tinggi sehingga butuh usaha lain bagi pemilih berkebutuhan khusus untuk mengaksesnya," tuturnya dikutip NU Online dari situs resmi Bawaslu RI, pada Selasa (7/12).
Sementara indikator ketiga adalah lokasi TPS yang tidak sesuai standar protokol kesehatan. Seperti lokasi yang sempit atau di dalam ruangan, terdapat 1.420 TPS.
Indikatot keempat, Bawaslu mencatat ada 14.534 TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat. Seperti meninggal dunia, terdaftar ganda, dan tidak dikenali.
Kelima, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291 TPS. "Informasi dari (Dinas) Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menyampaikan bahwa jumlah masyarakat yang merekam lebih banyak daripada orang yang masuk DPT," jelas Afif.
Kemudian indikator kerawanan yang keenam yaitu terdapat 11.559 lokasi TPS yang terkendala jaringan internet. Ketujuh, kendala aliran listrik di TPS sebanyak 3.039 lokasi.
Kedelapan, penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid-19 terdapat di 1.023 TPS. Sedangkan yang kesembilan, kerawanan itu adalah soal penyelenggara pemilihan yang tidak dapat daftar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat simulasi sebanyak 3.338 lokasi TPS.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa dari sembilan kerawanan itu terdapat potensi hilangnya hak pilih masyarakat.
"TPS yang sulit dijangkau atau ada lokasi TPS yang sulit bagi pemilih disabilitas ini berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat karena kondisi yang tidak mudah didatangi," tutur Dewi.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua