Bukan Serangan Personal, Ketidaksertaan Adies Kadir Disebut Wujud Kehati-hatian Pemohon
NU Online · Kamis, 12 Februari 2026 | 09:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kebijaksanaan majelis hakim untuk tidak mengikutsertakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam membahas perkaranya. Hal demikian seperti dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan 52/PUU-XXIV/2026.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra menegaskan, permintaan pemohon tersebut bukanlah sebuah serangan terhadap personal daripada Adies Kadir, melainkan sebagai ekspresi kehati-hatian konstitusional.
"Dalam filsafat hukum, integritas proses hukum berarti merawat kepercayaan publik terhadap hukum sebagai institusi rasional dan adil. Legitimasi putusan lahir bukan semata dari kebenaran substantif, melainkan dari kepercayaan publik bahwa prosedur yang ditempuh adil dan tidak bias," katanya kepada NU Online, Rabu (11/2/2026).
Ia juga mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan upaya mencegah potensi konflik kepentingan atau persepsi keberpihakan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga martabat lembaga dan kredibilitas putusan.
Selain itu, menurutnya, hal tersebut menunjukkan pentingnya menjaga integritas persidangan, terutama ketika seorang pejabat memiliki kaitan politik, struktural, atau riwayat jabatan dengan aturan yang sedang diuji atau proses anggaran yang disengketakan.
"Maka ketidakhadirannya tanpa penjelasan normatif yang terang dapat menimbulkan kesan penghindaran tanggung jawab, meskipun secara prosedural sah. Dalam konteks peradilan konstitusi, kesan ini sama berbahayanya dengan konflik kepentingan yang nyata," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdul Hakim meminta Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak dilibatkan dalam penanganan perkara tersebut karena dinilai berpotensi memiliki konflik kepentingan.
"Kami ingin ada kebijaksanaan hakim untuk tidak mengikutsertakan Hakim Adies Kadir dalam memeriksa dan mengadili perkara kami," katanya kepada NU Online, pada Selasa (10/9/2026).
Terbaru, Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, Rega Felix, meminta agar Hakim Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kader untuk tidak diikutsertakan dalam menangangi kasusnya soal anggaran pendidikan oleh Program MBG.
Selain untuk menjaga kehormatan MK, katanya, tak disertakannya Adies Kadir merujuk pada kode etik yang mengatur pencegahan munculnya persepsi atau citra yang tidak berimbang.
"Berdasarkan kode etik mencegah persepsi atau citra yang tidak berimbang culling of period sebelum menguji undang-undang yang merupakan produk yang melibatkan Hakim Konstitusi dalam jabatan sebelumnya secara langsung,” katanya di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
4
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
5
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
6
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
Terkini
Lihat Semua