Bukan Serangan Personal, Ketidaksertaan Adies Kadir Disebut Wujud Kehati-hatian Pemohon
NU Online · Kamis, 12 Februari 2026 | 09:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kebijaksanaan majelis hakim untuk tidak mengikutsertakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam membahas perkaranya. Hal demikian seperti dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan 52/PUU-XXIV/2026.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra menegaskan, permintaan pemohon tersebut bukanlah sebuah serangan terhadap personal daripada Adies Kadir, melainkan sebagai ekspresi kehati-hatian konstitusional.
"Dalam filsafat hukum, integritas proses hukum berarti merawat kepercayaan publik terhadap hukum sebagai institusi rasional dan adil. Legitimasi putusan lahir bukan semata dari kebenaran substantif, melainkan dari kepercayaan publik bahwa prosedur yang ditempuh adil dan tidak bias," katanya kepada NU Online, Rabu (11/2/2026).
Ia juga mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan upaya mencegah potensi konflik kepentingan atau persepsi keberpihakan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga martabat lembaga dan kredibilitas putusan.
Selain itu, menurutnya, hal tersebut menunjukkan pentingnya menjaga integritas persidangan, terutama ketika seorang pejabat memiliki kaitan politik, struktural, atau riwayat jabatan dengan aturan yang sedang diuji atau proses anggaran yang disengketakan.
"Maka ketidakhadirannya tanpa penjelasan normatif yang terang dapat menimbulkan kesan penghindaran tanggung jawab, meskipun secara prosedural sah. Dalam konteks peradilan konstitusi, kesan ini sama berbahayanya dengan konflik kepentingan yang nyata," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdul Hakim meminta Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak dilibatkan dalam penanganan perkara tersebut karena dinilai berpotensi memiliki konflik kepentingan.
"Kami ingin ada kebijaksanaan hakim untuk tidak mengikutsertakan Hakim Adies Kadir dalam memeriksa dan mengadili perkara kami," katanya kepada NU Online, pada Selasa (10/9/2026).
Terbaru, Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, Rega Felix, meminta agar Hakim Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adies Kader untuk tidak diikutsertakan dalam menangangi kasusnya soal anggaran pendidikan oleh Program MBG.
Selain untuk menjaga kehormatan MK, katanya, tak disertakannya Adies Kadir merujuk pada kode etik yang mengatur pencegahan munculnya persepsi atau citra yang tidak berimbang.
"Berdasarkan kode etik mencegah persepsi atau citra yang tidak berimbang culling of period sebelum menguji undang-undang yang merupakan produk yang melibatkan Hakim Konstitusi dalam jabatan sebelumnya secara langsung,” katanya di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Terpopuler
1
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Ramadhan pada 17 Februari 2026 dengan Didahului Edukasi Pengamatan Hilal
2
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
3
Menkeu Purbaya Heran Anggaran Kesehatan Naik Malah Berujung Penonaktifan PBI JKN
4
Kasus Bunuh Diri Siswa SD Tunjukkan Ketidakberpihakan Negara terhadap Rakyat Kecil
5
Paripurna DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Periode 2026-2031
6
120 Ribu Pasien Terancam, Menkes Peringatkan Risiko Kematian akibat Penonaktifan PBI JKN
Terkini
Lihat Semua