Nasional

DPR akan Panggil Mendagri terkait Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik

NU Online  ·  Senin, 22 September 2025 | 17:45 WIB

DPR akan Panggil Mendagri terkait Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik

Wakil ketua Komisi II DPR Aria Bima, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 mendapat perhatian dari Komisi II DPR RI. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum, latar belakang, dan tujuan penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik.


"Makanya, kita lihat sandaran, beliau kan presiden, tentu ada dasar, ada background, atau ada tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).


Menurutnya, substansi kebijakan tersebut perlu dijelaskan lebih rinci oleh Kemendagri sebagai mitra kerja Komisi II.


"Tapi kedalaman substansinya saya belum, segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri," sambungnya.


Aria Bima menilai langkah Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi IKN sebagai Ibu Kota Politik mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kelanjutan proyek pemindahan ibu kota. Ia menaruh harapan agar target pelaksanaan IKN pada 2028 dapat benar-benar terwujud.


"Saya melihat ada kehendak subjektif Pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada satu posisi yang pas untuk ibu kota ke depan. Satu harapan yang tetap konsisten adalah 2028 sudah terlaksana IKN ya," katanya.


Ia menambahkan bahwa keputusan ini juga menandakan konsistensi pemerintah dalam mengawal pembangunan IKN.


"Tapi, percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai hal tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara," ucapnya.


Komisi II DPR menekankan pentingnya kejelasan payung hukum terkait penyebutan IKN sebagai Ibu Kota Politik. Aria menilai Mendagri Tito Karnavian perlu memberikan penjelasan apakah kebijakan ini membutuhkan revisi Undang-Undang IKN atau masih relevan dengan regulasi yang berlaku saat ini.


"Segera saja kita akan tanyakan kepada mitra kami yang paling tepat Kemendagri," kata Aria.


Meski demikian, ia meyakini keputusan Presiden Prabowo tidak bertentangan dengan tujuan awal penempatan IKN di Kalimantan Timur.


"Prabowo pasti paham betul mengenai sebuah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara," tegasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang