DPR Nilai Umrah Melalui Asrama Haji Tak Relevan bagi Jamaah Mandiri
NU Online · Rabu, 18 Februari 2026 | 13:30 WIB
Jakarta, NU Online
Wacana pemberangkatan jamaah umrah melalui asrama haji terus membuat perbincangan di masyarakat.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai kebijakan tersebut pada dasarnya dapat diterapkan untuk jamaah umrah yang berangkat melalui biro perjalanan resmi. Namun, hal tersebut dianggap tidak relevan apabila diberlakukan kepada jamaah umrah mandiri.
Marwan menjelaskan bahwa karakteristik jamaah umrah Indonesia berbeda dengan pelancong biasa. Menurutnya, mayoritas jamaah umrah membutuhkan pendampingan sejak proses keberangkatan hingga kembali ke tanah air, terutama karena faktor usia dan keterbatasan mobilitas.
“Dalam hal jamaah, jamaah umrah kita ini kan sebagian besar memang harus diurusi. Kenapa diurusi? Satu, karena usia. Kemudian kemampuan bergerak dari satu tempat ke tempat lain,” ucap Marwan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan bahwa konsep asrama haji sejak awal dirancang sebagai ruang pelayanan dan pengawasan bagi jamaah yang memang memerlukan pendampingan. Karena itu, Marwan menilai tidak ada urgensi untuk mewajibkan jamaah umrah mandiri yang dinilai mampu mengurus perjalanannya sendiri untuk melalui mekanisme tersebut.
“Jamaah kita butuh diurusi. Tetapi pasal yang dibuka menjadi umrah mandiri itu, orang yang tidak perlu diurusi. Kalau orang yang tidak perlu diurusi ngapain dia ke asrama Haji? Sedangkan untuk ke Saudi saja dia nggak butuh diurusi siapa-siapa. Dia berangkat sendiri,” tambahnya.
Marwan menyebut skema mewajibkan jamaah umrah mandiri masuk asrama haji sulit diterapkan secara teknis dan berpotensi tidak efektif. Ia mempertanyakan mekanisme pemaksaan kebijakan tersebut terhadap kelompok jamaah yang sejak awal memilih jalur mandiri.
“Bahwa ada umrah mandiri. Kalau begitu apa caranya? Kalau menggeser mereka harus masuk ke asrama haji? Kayaknya itu tidak realistis. Tapi kalau yang umrah yang masih diurusi ini boleh-boleh saja lewat asrama haji,” tuturnya.
Di sisi lain, Marwan menilai keberadaan asrama haji tetap memiliki fungsi penting sebagai instrumen perlindungan jamaah, khususnya untuk meminimalkan risiko penipuan oleh biro perjalanan umrah. Menurutnya, melalui asrama haji, negara dapat memastikan kejelasan pihak pemberangkat serta kepastian kepulangan jemaah.
“Karena ada sesuatu yang perlu kita pastikan. Sampai sekarang masih ada penipuan kan? Masih ada yang ditelantarkan jamaah umrah. Kalau lewat asrama Haji bisa dipastikan siapa yang memberangkatkan. Pulangnya sudah tersedia atau tidak,” katanya.
Marwan menegaskan bahwa penggunaan asrama haji sebagai bagian dari layanan umrah pada prinsipnya sah, sepanjang bertujuan untuk melindungi jemaah dan tidak merugikan mereka. “Sah saja,” ucap Marwan.
Ia kembali menekankan bahwa aspek perlindungan jamaah menjadi alasan utama dukungannya terhadap pemanfaatan asrama haji, mengingat praktik penipuan umrah masih kerap terjadi.
“Karena masih banyak tertipu. Memastikan itu, kalau di asrama Haji kan bisa dipastikan,” tambahnya.
Terkait kewenangan pengaturan, Marwan menyatakan DPR tidak berada pada posisi untuk mengatur teknis operasional secara langsung.
Ia mempersilakan Kementerian Haji dan Umrah untuk menyusun kebijakan tersebut, dengan catatan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar perlindungan jamaah.
“Ya lebih baik begitu (jamaah dari travel berangkat via asrama haji). Tapi mungkinkah kita atur di Komisi 8? Tidak mungkin. Tapi kalau di Kementerian, ya silakan. Tapi, asalkan jangan dipergunakan sebagai alat,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan rencana pengembangan layanan pemberangkatan umrah melalui asrama haji dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa skema tersebut bersifat opsional dan dirancang dalam bentuk pelayanan terpadu atau One Stop Services, dengan tujuan meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap jamaah umrah.
Terpopuler
1
LF PBNU: Hanya Amerika Utara Berpotensi Mulai Puasa 18 Februari 2026
2
Kemenag dan BMKG Siapkan 133 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 H
3
Perhitungan Hisab Kemenag, Hilal Ramadhan 1447 H di Bawah Ufuk
4
Meski Hilal di Bawah Ufuk, LF PBNU Imbau Perukyah NU Laksanakan Rukyatul Hilal Besok
5
Doa Rasulullah saw Mengawali Bulan Ramadhan
6
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026
Terkini
Lihat Semua