DPR dan Pemerintah Absen di Sidang MK Perkara Kelayakan Gaji Guru dan Dosen
NU Online · Rabu, 18 Februari 2026 | 13:45 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kembali membuka sidang lanjutan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dengan adenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.
Namun, sidang yang menguji Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) soal kelayakan gaji guru dan dosen itu tidak dihadiri oleh perwakilan DPR dan pemerintah.
"Agenda Persidangan pada pagi atau siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Tapi dua-duanya mohon penundaan untuk memberikan keterangan karena belum siap dengan keterangannya," katanya di Gedung MKRI, Jakarta, pada Kamis (18/2/2026).
"Oleh karena itu, kami Majelis Hakim tadi sudah bersepakat untuk memberikan kesempatan sekali lagi atau untuk menjadikan perhatian dua pemberi keterangan presiden dan DPR untuk diberi kesempatan di hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB," katanya.
Usai kuasa hukum Raden Violla Reininda Hafidz menyampaikan kehadiran sejumlah pemohon lainnya, Suhartoyo langsung menutup sidang tersebut.
"Terima kasih, Untuk sidang hari ini, sidang selesai dan ditutup," singkatnya.
Sidang perkara ini telah berlangsung dua kali. Pada sidang kedua, Viola menyatakan telah memperbaiki permohonannya, antara lain dengan menambahkan alat bukti, memperbarui dasar hukum terkait kewenangan Mahkamah dalam menguji norma yang dimohonkan, serta memperjelas kedudukan hukum para pemohon.
“Kemudian ada penambahan uraian terkait upaya hukum yang dilakukan dengan banding ke Kemenaker pada saat hubungan industrial dengan melibatkan Disnaker Jawa Barat yang mendasarkan persoalannya atas kekurangan gaji pada kontrak," jelasnya di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (26/1/2026) lalu.
Sehingga ini menjadi tambahan argumentasi, jadi bukan soal implementasi norma, melainkan ada norma hukum terkait batas bawah upah yang berkemanusiaan," sambungnya.
Pada sidang pertama pemeriksaan pendahuluan, Pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi.Â
"Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014," di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026).
Terpopuler
1
LF PBNU: Hanya Amerika Utara Berpotensi Mulai Puasa 18 Februari 2026
2
Kemenag dan BMKG Siapkan 133 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 H
3
Perhitungan Hisab Kemenag, Hilal Ramadhan 1447 H di Bawah Ufuk
4
Meski Hilal di Bawah Ufuk, LF PBNU Imbau Perukyah NU Laksanakan Rukyatul Hilal Besok
5
Doa Rasulullah saw Mengawali Bulan Ramadhan
6
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026
Terkini
Lihat Semua