Nasional

Hakim PN Jaksel Jelaskan Alasan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 18:30 WIB

Hakim PN Jaksel Jelaskan Alasan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Momen Hakim Wahyu Iman Santoso minta Terdakwa Ferdy Sambo berdiri saat pembacaan vonis atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Jakarta, NU Online

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa alasan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu, dalam kasus pembunuhan berencana dan obstrucion of justice atau perintangan penyidikan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


“Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).


Hakim menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Setidaknya terdapat tujuh poin hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Sambo.


Di antaranya perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas, Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, hingga Sambo dinilai berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.


Sementara itu, hakim berpendapat tidak ada satu pun keadaan meringankan bagi Sambo. “Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal meringankan dalam hal ini," ucap hakim.


Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.


Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Brigadi J yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Brigadir J dengan senjata jenis Glock 17.


Pewarta: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad