Afina Izzati
Kontributor
Kudus, NU Online
Sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan, hewan juga perlu mendapatkan perlindungan atas kekerasan yang mungkin saja terjadi. Tidak sedikit kasus-kasus perlakuan keras kepada hewan yang ada di Indonesia. Lebih parahnya lagi para pelaku kekerasan dengan bangganya memperlihatkan sikap tidak terpuji itu dengan cara memfoto atau memvideo untuk dipamerkan.
Pemerintah telah mengatur dalam sejumlah undang-undang yang membahas tentang penganiayaan terhadap hewan, di antaranya yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 302 Ayat (1) KUHP menyebutkan pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Adapun yang dimaksud penganiayaan ringan terhadap hewan yakni, barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya. Kemudian barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
Baca Juga
Hukum Mendoakan Hewan
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300 karena penganiayaan hewan.
Dalam artikel NU Online disebutkan, bahwa Islam sendiri melarang melakukan penganiayaan terhadap hewan. Rasulullah dalam hadits riwayat Imam Muslim melarang manusia untuk menjadikan nyawa binatang sebagai taruhan atau permainan.
“Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, Nabi Muhammad saw bersabda, jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan. (HR Muslim),”
Dari sini dapat dipahami bahwa manusia harus memperhatikan hak hidup hewan. Manusia juga harus memperlakukan dengan baik hewan-hewan di sekitarnya. Imam An-Nawawi dalam syarah Sahih Muslim-nya mengatakan, larangan pada hadits riwayat Imam Muslim bermakna pengharaman bagi umat Islam menganiaya hewan.
Baca Juga
Jual-Beli Hewan Peliharaan
Kontributor: Afina Izzati
Editor: Syamsul Arifin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua