Nasional

ICW dan Perludem: Data Dana Kampanye Pemilu 2024 Tak Selaras, Laporan Hanya Sekadar Formalitas

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:00 WIB

ICW dan Perludem: Data Dana Kampanye Pemilu 2024 Tak Selaras, Laporan Hanya Sekadar Formalitas

Ilustrasi pemilu. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkap temuan yang mengkhawatirkan terkait pelaporan dana kampanye dalam Pemilu 2024.


Menurut kedua lembaga itu, laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu (partai politik dan pasangan calon) hanya sekedar formalitas administrasi belaka.


Dalam laporan berjudul Menyoal Transparansi Pelaporan Dana Kampanye 2024, ICW dan Perludem menyoroti ketidakselarasan antara data yang tercatat pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).


Berdasarkan laporan ICW dan Perludem, peserta pemilu, termasuk partai politik dan pasangan calon presiden serta calon wakil presiden, terbukti kurang transparan dan jujur dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye.


Meskipun Sikadeka mencatat aktivitas kampanye secara rinci, termasuk metode seperti pertemuan tatap muka, rapat umum, dan pemasangan alat peraga di tempat umum, data yang disampaikan dalam LPPDK masih menunjukkan adanya pengeluaran dana kampanye yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan.


"ICW bersama dengan Perludem melaporkan adanya tidak selarasnya data pada Sikadeka dan LPPDK, setidaknya membuktikan bahwa peserta pemilu tidak transparan dan secara jujur melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye yang terbukti dengan masih adanya besaran pengeluaran dana kampanye Rp.0 dari delapan metode kampanye," demikian isi laporan tersebut dikutip NU Online, pada Rabu (17/7/2024).


ICW dan Perludem menerangkan, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 275 terdapat sembilan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu yakni:

a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka
c. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum
d. Pemasangan alat peraga di tempat umum
e. Media sosial
f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. Rapat umum
h. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kesembilan metode kampanye ini, terkecuali debat pasangan calon, dapat dilihat dalam Sikadeka yang memiliki fitur laporan kampanye dan kampanye. Dalam fitur laporan kampanye, publik dapat melihat metode kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan kegiatan lain yang didalamnya berisikan tempat/lokasi kampanye, hari pelaksanaan kampanye, kegiatan, pelaksana, jumlah peserta, status kampanye (apakah sudah terlaksana atau belum), dan surat pemberitahuan.


Sementara itu, perlakuan terhadap laporan Alat Peraga Kampanye (APK) juga menjadi sorotan. Meskipun Sikadeka mencatat dengan detail jenis dan lokasi pemasangan APK, informasi ini tidak selalu terintegrasi dengan LPPDK yang mencatat besaran pengeluaran dana kampanye.


Kendati upaya untuk meningkatkan transparansi dengan memaksimalkan Sikadeka telah diumumkan sebelumnya, ICW dan Perludem menilai bahwa hal ini belum mencukupi untuk memberikan gambaran yang jelas tentang sumber dan penggunaan dana kampanye.


"Tidak selarasnya data pada Sikadeka dan LPPDK setidaknya membuktikan bahwa peserta pemilu tidak transparan dan secara jujur melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye yang terbukti dengan masih adanya besaran pengeluaran dana kampanye Rp0 dari delapan metode kampanye," tulis laporan tersebut.


Berkaitan dengan hal yang telah disebutkan di atas, ICW dan Perludem mendorong agar perbaikan dan pembenahan mekanisme pelaporan dana kampanye. Keduanya juga mendesak Bawaslu untuk mempublikasikan data hasil pengawasan dana kampanye yang dilakukan dan menyandingkan dengan laporan dana kampanye yang sudah disampaikan oleh peserta pemilu, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.


Perubahan mekanisme dari audit kepatuhan menjadi audit investigatif perlu untuk dilakukan agar pelaporan dana kampanye tidak hanya menjadi kegiatan yang bersifat formalitas administratif semata.


Terakhir, ICW dan Perludem juga meminta adanya revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk memperkuat regulasi mengenai dana kampanye dengan mengutamakan aspek penegakan sanksi dan pengawasan.