Ini 10 Provinsi yang Kuota Hajinya Dibagi Per Kabupaten/Kota
Senin, 4 Juli 2022 | 13:00 WIB
Perbedaan estimasi daftar tunggu di tingkat kabupaten/kota inilah yang kemudian coba diakali oleh calon jamaah haji untuk pindah KTP ke daerah yang daftar tunggunya pendek.
Achmad Mukafi Niam
Penulis
Makkah, NU Online
Secara umum, kota haji ditetapkan di tingkatan provinsi. Namun, Undang-undang mengizinkan kuota haji provinsi dibagi lagi ke dalam kuota kabupaten/kota. Hal ini diatur berdasarkan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pasal 13 ayat 3.
Hasan Afandi, Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyampaikan, provinsi yang melakukan pengaturan kuota haji sampai tingkat kabupaten/kota untuk memudahkan alokasi anggaran pemerintah daerah yang nanti akan dikeluarkan.
Karena diatur sampai di tingkat kabupaten kota, maka lama antrian bisa berbeda-beda, sekalipun dalam satu provinsi yang sama. Sebagai contoh, berdasarkan data waiting list di website haji.kemenag.go.id pada Senin (05/07/2022), antrian haji di Bekasi selama 60 tahun sedangkan di Sukabumi hanya 38 tahun. Hanya dalam satu provinsi terdapat perbedaan selama 22 tahun.
Di Jawa Timur, data yang diunggah hanya menunjukkan antrian 70 tahun karena provinsi ini tidak membagi antrian sampai tingkat kabupaten/kota.
Dengan demikian, mereka yang berangkat berdasarkan nomor antrian di tingkat provinsi. Bisa jadi, satu ketika jamaah haji didominasi penduduk ber-KTP kabupaten karena pada waktu tersebut, yang berada dalam antrian banyak dari daerah tertentu.
“Di daerah yang tidak dibagi, mau daftar di kabupaten atau kota manapun sama,” ujar Hasan.
Hasan menyampaikan kuota provinsi di Jawa Barat dievaluasi setiap tiga tahun sekali, yang didasarkan pada persentase Muslim yang tinggal di daerah tersebut atau proporsi masa tunggu.
Perbedaan estimasi daftar tunggu di tingkat kabupaten/kota inilah yang kemudian coba diakali oleh calon jamaah haji untuk pindah KTP ke daerah yang daftar tunggunya pendek. Hasan mencontohkan, dulu Sukabumi menjadi daerah favorit untuk pindah alamat.
Kemudahan pengurusan pindah KTP membawa manfaat bagi banyak orang, namun dalam konteks pendaftaran haji, ini dapat menjadi masalah. Hasan menyampaikan, sejumlah daerah meminta syarat tambahan berupa surat pindah domisili untuk memastikan bahwa orang tersebut benar-benar pindah, bukan hanya KTP-nya.
Jika calon jamaah haji pindah alamat karena pekerjaan, ikut suami, atau alasan lain, tempat pendaftaran awal inilah yang nanti akan menjadi panduan bagi Kemenag untuk menentukan waktu berangkat. Namun, calon jamaah dapat meminta perubahan embarkasi keberangkatan dengan terlebih dahulu melakukan pelunasan.
“Mereka dapat pindah embarkasi. Jika biaya pemberangkatan dari embarkasi tersebut lebih murah, maka akan ada pengembalian. Namun jika embarkasinya lebih mahal, maka harus menambah dana,” tuturnya.
Berikut 10 provinsi yang mengatur kuota haji sampai di tingkat kabupaten/kota:
1. Bengkulu
2. Jawa Barat
3. Kalimantan Barat
4. Kalimantan Utara
5. Kalimantan Timur
6. Sulawesi Selatan
7. Sulawesi Barat
8. Papua Barat
9. Maluku
10. Maluku Utara
Pewarta: Achmad Mukafi Niam
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua