JPPI Sebut Kasus Anak SD Bunuh Diri di NTT Alarm Keras Kegagalan Negara Penuhi Hak Dasar Pendidikan
NU Online · Rabu, 4 Februari 2026 | 13:30 WIB
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. (Foto: dok NU Online)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dunia pendidikan Indonesia kembali berduka. Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mengakhiri hidupnya pada akhir Januari 2026. Peristiwa tragis ini disebut dipicu keterbatasan ekonomi keluarga, sehingga korban tidak mampu membeli buku dan pena untuk keperluan sekolah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kasus tersebut sebagai ironi besar di tengah klaim pemerintah bahwa anggaran pendidikan terus meningkat. Menurutnya, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa seorang anak kehilangan nyawa karena hak dan kebutuhan belajar paling dasar tidak terpenuhi.
“Ini ironi yang sangat menyakitkan. Di saat anggaran pendidikan diklaim meningkat, seorang anak harus mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Rabu (4/2/2026).
Ia juga menanggapi pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya menyebut faktor utama anak putus sekolah adalah ketidakmampuan membeli jajanan. Menurut Ubaid, peristiwa di NTT justru membantah narasi tersebut.
“Kasus di NTT ini membungkam narasi itu. Anak-anak kita bukan putus sekolah karena tidak bisa jajan, tetapi karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegasnya.
Ubaid menilai tragedi tersebut tidak terlepas dari pengabaian amanat konstitusi terkait pembiayaan pendidikan. Ia merujuk Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang secara tegas memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.
Namun dalam praktiknya, lanjut Ubaid, pemerintah pusat dan daerah justru membiarkan beban biaya operasional ditanggung wali murid. Kondisi ini, kata dia, menciptakan tekanan ekonomi yang berdampak serius pada psikologis anak.
“Sekolah yang seharusnya menjadi safe space bagi anak justru berubah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi,” ujarnya.
JPPI juga menyoroti kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, sebagian besar dana pendidikan dialihkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN.
Ubaid menyebut sekitar 69 persen anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan dengan nilai mencapai Rp223 triliun. Akibatnya, anggaran pendidikan di luar MBG menyusut signifikan.
“Gara-gara kebijakan ini, anggaran pendidikan di APBN 2026 tinggal sekitar 14 persen, padahal seharusnya 20 persen,” paparnya.
Atas dasar itu, JPPI mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). JPPI meminta agar bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada siswa yang membutuhkan, tanpa potongan, dan mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis.
“Anggaran pendidikan harus fokus pada pembiayaan murid, guru, dan sarana prasarana, bukan dialihkan untuk ambisi politik atau lembaga baru yang tumpang tindih,” katanya.
Ubaid menegaskan, negara tidak boleh abai terhadap tragedi kemanusiaan ini. “Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir,” pungkasnya.
Sebelumnya, saksi mata Gregorius Kodo menuturkan kondisi keluarga korban sangat memprihatinkan. Korban diketahui tinggal bersama neneknya yang berusia sekitar 80 tahun di sebuah pondok sederhana.
“Korban kurang mendapatkan kasih sayang orang tua. Ayahnya meninggal saat korban masih dalam kandungan, sementara ibunya menafkahi lima anak,” ujarnya.
Terpopuler
1
Dua Doa Khusus untuk Malam Nisfu Sya'ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
2
Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
3
Nisfu Sya'ban: Malam Pengampunan Segala Dosa, Kecuali 4 Hal
4
Jadwal Puasa Sunnah Selama Februari 2026
5
Sejumlah Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nisfu Sya'ban
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1447 H hingga Lusa
Terkini
Lihat Semua