Nasional

Kaleidoskop 2020: Munas, Konbes, dan Muktamar NU Ditunda karena Covid-19

Rabu, 16 Desember 2020 | 11:30 WIB

Kaleidoskop 2020: Munas, Konbes, dan Muktamar NU Ditunda karena Covid-19

Munas, Konbes, dan Muktamar ke-34 NU tertunda karena wabah virus corona penyebab Covid-19 merebak. (Foto: NU Online/Fathoni)

Jakarta, NU Online

Akhir dekade kedua di abad milenium ini diawali dengan adanya pandemi Covid-19. Virus yang kali pertama ditemukan di Wuhan, Provinsi Hubei, China ini menyebar ke seluruh penjuru dunia. Persebarannya masih terus berlangsung hingga hari ini.


Indonesia mengumumkan pertama kali warganya terinfeksi virus tersebut pada Senin (2/3/2020). Presiden Joko Widodo menyampaikannya secara langsung di Istana Negara, Jakarta. Kasus pertama tersebut langsung dua yang terjangkit, yakni seorang ibu (64 tahun) dan putrinya (31 tahun). Mereka tertular dari rekannya yang merupakan Warga Negara Jepang.


“Ternyata orang (WN Jepang, red) yang terkena virus Corona berhubungan dengan 2 orang di Indonesia, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi kepada para awak media.


Kasus demi kasus yang terkonfirmasi pun semakin banyak. Dalam jangka beberapa hari, sudah ada puluhan orang yang dinyatakan positif tertular virus Covid-19 itu. Hal ini pun membuat banyak hal berubah, tak terkecuali agenda besar Nahdlatul Ulama, yakni Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama pun harus diundur.


Kegiatan yang sedianya digelar di Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah pada 18-19 Maret 2020 itu terpaksa harus ditunda demi mencegah penularan virus tersebut.


"Sehubungan dengan adanya Wabah Virus Corona (SARS-coV 2/COVID-19), maka sebagai bagian upaya kita untuk membangun kewaspadaan dan membantu pemerintah dalam mencegah meluasnya penularan virus tersebut, dengan ini disampaikan bahwa Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2020 yang sedianya diselenggarakan pada tanggal 18-19 Maret 2020 ditunda," demikian bunyi surat 3944/C.I.34/03/2020 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2020 bertepatan dengan 16 Rajab 1441 tersebut.


Konbes pada akhirnya digelar tanpa Munas pada Rabu (23/9). Kegiatan ini dilakukan secara virtual dan dibuka langsung oleh Wakil Presiden KH M’aruf Amin.


Ketua Panitia Konbes NU 2020 H Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa Konbes tahun 2020 mendiskusikan penundaan waktu Muktamar NU yang seyogianya digelar pada Oktober mendatang. Selain itu, para peserta Konbes NU membahas mengenai perpanjangan masa kepengurusan di setiap level kepengurusan.


"Konbes hanya akan mengagendakan tunggal yakni membahas dan penundaan Muktamar yang sedianya Oktober 2020, termasuk dalam hal ini mutatis mutandis perpanjangan masa kepengurusan yang seharusnya berakhir 2020 ini," kata Juri Ardiantoro, Sabtu (19/9) malam. 

 

Sementara itu, Konbes memutuskan penundaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama sampai Oktober 2021. Sedianya, Muktamar yang dilaksanakan di Lampung itu digelar pada Oktober 2020.


“Menetapkan, pertama, menunda pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan di Lampung pada Oktober 2020 berubah pada Oktober 2021 di Lampung,” bunyi Keputusan Konbes NU tentang Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU dan Masa Khidmat PBNU. 

 

Selanjutnya, jika Oktober 2021 tidak dapat dilakukan karena hal-hal tertentu, termasuk Covid-19 yang belum terkendali, PBNU memutuskan akan menggelar pelaksanaan Muktamar setelah pandemi benar-benar hilang.


“Sebagaimana diktum pertama tidak dapat dilaksanakan maka Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama akan dilaksanakan setelah pandemi Covid-19 terkendali,” tulis keputusan itu.


Hal lain yang tak kalah penting dari keputusan Konbes NU tersebut adalah masa khidmat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-33 NU berlaku sampai dengan demisioner dalam Muktamar ke-34 NU yang akan datang. Artinya, masa jabatan kepengurusan NU di bawah pimpinan KH Said Aqil Siroj diperpanjang sampai pelaksanaan Muktamar ke-34 NU dapat dilaksanakan.


“Keputusan ini mulai berlaku pada ditetapkan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian,” bunyi poin ketiga dari Keputusan Konbes tersebut.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad