Kuasa Hukum Gugatan Dana MBG di MK Minta Adies Kadir Tak Tangani Perkara
NU Online · Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kuasa hukum gugatan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak dilibatkan dalam penanganan perkara tersebut karena dinilai berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdul Hakim. Perkara ini menguji konstitusionalitas pendanaan MBG yang diambil dari pos anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
"Kami ingin ada kebijaksanaan hakim untuk tidak mengikutsertakan Hakim Adies Kadir dalam memeriksa dan mengadili perkara kami," katanya kepada NU Online, pada Selasa (10/9/2026).
Abdul Hakim menilai Adies Kadir memiliki keterlibatan dalam proses masuknya pembiayaan MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan. Karena itu, keterlibatannya sebagai hakim konstitusi dalam perkara ini dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan terhadap norma yang sedang diuji.
"Karena kita tahu, Adies sebagai Wakil Ketua DPR dan bagian dari fraksi Golkar terlibat langsung sebagai pihak yang merumuskan ketentuan yang menjadi objek pengujian," jelasnya.
Gugatan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terhadap UUD 1945. Para pemohon berpendapat, skema pembiayaan MBG melalui anggaran pendidikan berpotensi menggerus alokasi dana pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.
Selain mempersoalkan komposisi majelis hakim, pihak pemohon juga menindaklanjuti nasihat dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh pada sidang sebelumnya.
Abdul Hakim menyatakan perbaikan permohonan telah dilakukan untuk memperkuat kedudukan hukum para pemohon, terutama dalam menunjukkan adanya kerugian nyata akibat berlakunya pasal yang diuji.
"Memastikan adanya kerugian nyata dengan berlakunya pasal yang diujukan, in casu pembiayaan MBG dalam struktur pos anggaran pendidikan," katanya.
Ia menambahkan, dokumen legalitas akta pendirian yayasan pemohon telah disiapkan dan akan diajukan sebagai alat bukti di persidangan.
"Nanti hakim bisa melakukan cross check (memverifikasi) sendiri bahwa visi-misi yayasan memang berkesesuaian dan sejalan dengan agenda pendidikan di Indonesia, terutama dalam memberikan akses pendidikan bagi anak jalanan dan anak berkebutuhan khusus," katanya.
Abdul Hakim juga menyebut pihaknya membuka kemungkinan menambah pemohon dalam perbaikan permohonan, termasuk dari kalangan wajib pajak. Langkah ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pengalihan pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi merugikan masyarakat luas.
"Dan kami diberikan waktu yang cukup untuk itu, hingga yang pasti, akan ada perbaikan terhadap permohonan kami," jelasnya.
Sementara itu, pemohon lain, Muhammad Jundi Fathi Rizky, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program MBG. Ia meminta agar pelaksanaan program tersebut tidak mengorbankan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan.
Ia menekankan bahwa negara tetap berkewajiban memenuhi hak gizi setiap anak di Indonesia. Karena itu, permohonan yang diajukan ke MK disebut bukan sebagai bentuk penolakan terhadap MBG, melainkan upaya menjaga agar hak atas pendidikan tidak tergerus oleh kebijakan anggaran.
"Jika Mahkamah membiarkan praktik ini, maka Pasal 31 ayat (4) kehilangan makna 20 persen anggaran pendidikan menjadi ilusi semata dan pendidikan selalu menjadi korban kebijakan populis jangka pendek," katanya saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).
Dalam permohonannya, para pemohon juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang, menurut mereka, menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Putusan yang dirujuk antara lain Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, dan Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008.
Terpopuler
1
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
2
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
3
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
4
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
5
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
6
Ansor University Jatim Buka Pendaftaran Ramadhan Academy, Tiga Kelas Intensif Gratis
Terkini
Lihat Semua