Kelola 72 Ribu Lembaga, Saatnya Dibentuk Dirjen Madrasah
NU Online · Kamis, 27 November 2014 | 23:01 WIB
Jakarta, NU Online
Secara kelembagaan, saat ini terdapat 72 sekolah dari Raudhatul Athfal (RA) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) yang dikelola oleh satu unit eselon dua di Kementarian Agama, secara unit kerja, hal ini sudah tidak memadai. Upaya untuk membuat satu direktorat jenderal baru yang khusus menangani madrasah sudah digelindingkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.
<>
Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan menjelaskan, upaya pembentukan dirjen baru ini tidak bisa hanya letupan saja, tetapi dibutuhkan kajian dan harmonisasi di level menteri antara Menteri Agama dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
“Kalau kami tugasnya kan menyiapkan naskah akademik tentang urgensi transformasi dari Direktorat Pendidikan Madrasah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah karena dianggap sebagai orang yang mungkin memahami seluk beluk dan proyeksi pengembangan madrasah ke depan.”
Ia menggambarkan, meskipun mengelola jenjang pendidikan yang sama, Kementarian Pendidikan sudah dipisah-pisah dalam berbagai direktorat jenderal seperti Dirjen PAUD, Dirjen Pendidikan Dasar yang mengurus SD yang didalamnya saja ada empat atau lima direktorat, selanjutnya ada pula Direktorat Jenderat Pendidikan Menengah yang mengurus SMP/SMA/SMK. Bahkan kini untuk pendidikan tinggi saja sudah dibentuk kementerian sendiri.
Dengan sumberdaya yang terbatas ini, tentu saja madrasah belum mampu mengimbangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk mengatasi hal ini, Nur Kholis menjelaskan, pihaknya memberdayakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag untuk membantu pengembangan madrasah. (mukafi niam)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
4
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
5
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua