Nasional

Kemnaker Akui Banyak Pengusaha Tidak Aktif Penyusunan Perjanjian Kerja

Selasa, 22 Oktober 2019 | 11:10 WIB

Kemnaker Akui Banyak Pengusaha Tidak Aktif Penyusunan Perjanjian Kerja

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Jakarta, NU Online
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengakui banyak pengusaha tidak terlibat aktif dalam penyusunan dan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang berakibat ganjalan saat akhir PKB.

“Pengalaman selama ini, dialog yang tak efektif atau forum komunikasi yang tak dibangun sebelumnya, akan menjadi ganjalan saat berakhirnya PKB,” ujarnya, didampingi Karohumas Soes Hindharno, Selasa (22/10).

Kondisi tersebut, katanya, dikarenakan pengusaha tidak aktif saat penyusunan PKB. Akibatnya, hubungan industrial berkarakter Indonesia yang dibangun pemerintah gagal menjadi sebuah sistem berdaya saing baik tingkat Asia maupun global.

Apalagi, ia menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Super Tax Deduction melalui Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019 demi menggenjot partisipasi aktif pengusaha dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul. Aturan itu memberikan keringanan pajak hingga 200% bagi pengusaha yang menerima magang SDM, dan atau 300% jika pengusaha melakukan riset penelitian dan pengembangan SDM.

Sementara Menaker Hanif Dhakiri tengah menggenjot bangunan ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel sesuai era revolusi industri 4.0 serba digitalisasi.

“Sistem ketenagakerjaan kita selama ini rigid (kaku), yang diikat oleh waktu dan tempat. Sementara digitalisasi bersifat fleksibel karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan kecanggihan teknologi informatika,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.