Kemnaker Akui Banyak Pengusaha Tidak Aktif Penyusunan Perjanjian Kerja
NU Online Ā· Selasa, 22 Oktober 2019 | 11:10 WIB
āPengalaman selama ini, dialog yang tak efektif atau forum komunikasi yang tak dibangun sebelumnya, akan menjadi ganjalan saat berakhirnya PKB,ā ujarnya, didampingi Karohumas Soes Hindharno, Selasa (22/10).
Kondisi tersebut, katanya, dikarenakan pengusaha tidak aktif saat penyusunan PKB. Akibatnya, hubungan industrial berkarakter Indonesia yang dibangun pemerintah gagal menjadi sebuah sistem berdaya saing baik tingkat Asia maupun global.
Apalagi, ia menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Super Tax Deduction melalui Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019 demi menggenjot partisipasi aktif pengusaha dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul. Aturan itu memberikan keringanan pajak hingga 200% bagi pengusaha yang menerima magang SDM, dan atau 300% jika pengusaha melakukan riset penelitian dan pengembangan SDM.
Sementara Menaker Hanif Dhakiri tengah menggenjot bangunan ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel sesuai era revolusi industri 4.0 serba digitalisasi.
āSistem ketenagakerjaan kita selama ini rigid (kaku), yang diikat oleh waktu dan tempat. Sementara digitalisasi bersifat fleksibel karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan kecanggihan teknologi informatika,ā ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua