Nasional

Ketimpangan Gaji Guru dan Pekerja MBG Disorot, Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan

NU Online  ·  Selasa, 20 Januari 2026 | 13:15 WIB

Ketimpangan Gaji Guru dan Pekerja MBG Disorot, Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan

Ilustrasi guru mengajar. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ketimpangan gaji antara guru dan pekerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, gaji guru di Jakarta saat ini berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan. Angka tersebut dinilai timpang jika dibandingkan dengan gaji sopir MBG yang mencapai Rp3 juta per bulan atau sekitar Rp100 ribu per hari.


Menanggapi kondisi tersebut, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) Program Studi Kesejahteraan Sosial, Ilham Noer Sunan, menilai ketimpangan ini seharusnya tidak terjadi.

 

Menurutnya, persoalan utama bukan membandingkan jenis pekerjaan, melainkan keadilan dalam penghargaan terhadap profesi guru yang memikul tanggung jawab besar dalam membentuk generasi bangsa.


“Jika situasi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh guru, tetapi sistem pendidikan secara keseluruhan. Motivasi akan menurun, regenerasi guru berkualitas terhambat, dan pada akhirnya kualitas pendidikan ikut tergerus,” ujar Ilham kepada NU Online, Selasa (20/1/2026).


Ia menegaskan, pemerintah perlu segera mengevaluasi kebijakan pengupahan agar profesi guru benar-benar ditempatkan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan.


“Guru bukan hanya mengajar di kelas, tetapi juga membentuk karakter, nilai, dan pola pikir anak-anak. Namun realitas di lapangan menunjukkan tuntutan profesionalisme tersebut belum diimbangi dengan kesejahteraan yang layak,” katanya.


Senada, pengajar sekaligus Pengurus Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Cakung, Maulana Machdum, menilai ketidaksetaraan gaji antara guru dan pekerja MBG mencerminkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional.


“Guru sehari-hari fokus mencerdaskan anak bangsa. Di luar jam kerja pun mereka masih harus melayani konsultasi orang tua dan menyelesaikan berbagai administrasi pembelajaran,” ujar Maulana, yang akrab disapa Adum.


Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 2025, terdapat sekitar 314 ribu guru yang masih perlu ditingkatkan kesejahteraannya oleh pemerintah.


“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah agar lebih adil dalam menyejahterakan guru sebagai langkah mendukung peningkatan kualitas pendidikan,” tambahnya.


Sementara itu, alumnus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Program Studi Psikologi, Wini Indriani, berpandangan bahwa setiap profesi pada dasarnya layak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR).


“Menurut saya, petugas MBG digaji sebesar itu wajar karena beban kerjanya juga besar. Namun hal yang sama seharusnya berlaku bagi guru honorer yang juga layak mendapatkan penghasilan yang setara,” ujarnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang