Ketua Umum PBNU Pertanyakan Hak Rakyat Usai Kenaikan PPN 12 Persen
Jumat, 3 Januari 2025 | 17:30 WIB
Gus Yahya pada pertemuan dengan sejumlah awak media di Aula lantai 8 Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mempertanyakan hak apa yang didapatkan oleh rakyat setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen untuk barang mewah per 1 Januari 2024 lalu.
Gus Yahya mengatakan, dialog soal rakyat dan pajak semestinya menjadi tajuk utama dalam wacana setiap kenaikan pajak karena hal itu nantinya akan dibebankan langsung kepada rakyat.
"Masyarakat butuh penjelasan tentang kenapa harus ada PPN 12 persen, apa yang menjadi alasan urgensi dari kenaikan pajak itu dan apa yang bisa dijanjikan untuk rakyat kalau naik. Bahan diskusinya harus itu," kata Gus Yahya saat acara pertemuan bertajuk Ngopi Bareng Gus Yahya dengan Sahabat Media di kantor PBNU Jakarta, Jumat (3/12/2024).
Gus Yahya mengaku sudah menyoroti terkait kenaikan PPN 12 persen ini sejak 2021, sehingga keputusan itu berbuah menjadi undang-undang (UU) dan sampai saat ini hanya dikenakan untuk barang mewah.
"Buat kita, rakyat republik ini, mungkin telat ribut-ribut soal itu mestinya dulu-dulu kita juga diajak ngomong juga 2021 itu kita ikut," kata Gus Yahya.
Gus Yahya juga mendorong adanya pematangan soal kebijakan ini, apalagi pembahasan ini berada dalam tatanan lembaga tinggi negara, yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
PPN secara resmi berlaku hari ini, Rabu (1/1/2025). Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkannya, bahwa kenaikan PPN ini selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.
Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.
"Saya ulangi, kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12 persen jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartemen, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Terpopuler
1
PWNU Jabar Keluarkan Surat Edaran: Larang Pengurus JATMAN Ikut Kegiatan PATMAN
2
Ketua Umum PBNU Respons Wacana Libur Selama Ramadhan untuk Anak Sekolah
3
Gus Yahya Sebut 2 Program Prioritas PBNU di Tahun 2025
4
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Hidup Melalui Khusyuk dalam Shalat
5
PBNU Adakan Kongres Pendidikan dan Keluarga Maslahat sebagai Rangkaian Harlah Ke-102 NU
6
Terhimpun Rp18 Miliar Dana ZIS NU Care Pringsewu di 2024, Rp1,5 Miliar Berasal dari Koin
Terkini
Lihat Semua