Kiai Said: Kewajiban Bayar Pajak Bisa Ditinjau Ulang
Kamis, 13 September 2012 | 08:00 WIB
Jakarta, NU Online
Berbagai kasus korupsi yang terungkap di Dirjen Perpajakan dan pengalaman masyarakat terhadap lembaga tersebut telah menyebabkannya menjadi institusi yang rawan korupsi. Uang rakyat yang dibayarkan kepada negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum perpajakan. <>
Dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas dan Konbes) NU yang akan berlangsung di pesantren Kempek, 14-17 September mendatang, masalah apakah masyarakat masih wajib membayar pajak jika hasilnya dikorupsi.
“Tidak ada kewajiban bagi umat Islam, yang ada hanya membayar zakat,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Kamis.
Ia menjelaskan, soal kewajiban membayar pajak ini lebih terkait pada keharusan mematuhi seluruh aturan pemerintah, termasuk didalamnya membayar pajak. Dalam Qur'an terdapat ayat yang menyatakan Atiullah waatiurrasuli, waulil amri minkum atau taatilah Allah, Rasul dan pemerintah.
Seluruh kebijakan, peraturan dan UU semuanya harus demi kesejahtaraan rakyat, demi pembangunan bangsa.
“Disini persoalannya, kalau pajaknya dikorupsi, apa kita masih wajib membayarnya,” tandasnya.
Karena itu, dimungkinkan terjadinya pembangkangan sosial sebagai protes masyarakat atas uang rakyat yang ternyata dikorupsi untuk kepentingan pribadi sampai dipastikan bahwa uang pajak tersebut benar-benar untuk kepentingan masyarakat banyak.
Penulis: Mukafi Niam
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
3
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
4
Khutbah Jumat: Keistimewaan Umat Nabi Muhammad
5
Khutbah Jumat: Meraih Berkah dan Syafaat dengan Shalawat
6
Gelar Munas, Sako Pramuka Resmi Berganti Nama Jadi Pandu Ma'arif NU
Terkini
Lihat Semua