Komisi Fatwa MUI Sampaikan Hukum Ekstrak Daging Bajing
NU Online · Jumat, 15 November 2019 | 01:30 WIB
"Setidaknya ada 11 fatwa MUI yang membahas khusus hewan, di antara fatwa tentang daging kelinci, kodok, cacing dan jangkrik, kepiting, bekicot, hewan ternak yang diberi pakan barang, produk yang dihasilkan lebah seperti royal jelly dan bee pollen, kanguru, dan terakhir yang baru ditetapkan kemarin adalah tentang bajing serta bulus," terangnya.
Pandangan ini disampaikan dalam sidang pleno World Halal Food Council (WHFC) tentang standardisasi hewan halal yang dapat dikonsumsi dan dijadikan bahan dalam produk pangan.
"Pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal, dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia. Pertemuan ini sangat stretegis, terlebih ini momentum pertama pascaberlakunya efektif kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal," kata Niam.
Sebanyak 48 Lembaga Halal Dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta, Rabu-Jumat (13-15/11) untuk melaksanakan pertemuan tahunan. Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global.
Pembahasan ini merupakan rekomendasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua