"Setidaknya ada 11 fatwa MUI yang membahas khusus hewan, di antara fatwa tentang daging kelinci, kodok, cacing dan jangkrik, kepiting, bekicot, hewan ternak yang diberi pakan barang, produk yang dihasilkan lebah seperti royal jelly dan bee pollen, kanguru, dan terakhir yang baru ditetapkan kemarin adalah tentang bajing serta bulus," terangnya.
Pandangan ini disampaikan dalam sidang pleno World Halal Food Council (WHFC) tentang standardisasi hewan halal yang dapat dikonsumsi dan dijadikan bahan dalam produk pangan.
"Pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal, dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia. Pertemuan ini sangat stretegis, terlebih ini momentum pertama pascaberlakunya efektif kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal," kata Niam.
Sebanyak 48 Lembaga Halal Dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta, Rabu-Jumat (13-15/11) untuk melaksanakan pertemuan tahunan. Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global.
Pembahasan ini merupakan rekomendasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua