Mataram, NU Online
Komisi Organisasi membahas ragam persoalan untuk diberlakukan ke dalam tubuh NU sendiri baik di tingkat Pengurus Besar hingga Anak Ranting. Termasuk banom dan lembaga serta anggota NU.
Sidang komisi berlangsung di pondok pesantren Nurul Islam, Jalan Swasembada, Kekalik, Sekarbela, Kota Mataram, Jumat (24/11).
Di sidang itu di bagi ke dalam dua bagian, Sub Komisi A dan Sub Komisi B. Sub Komisi A membahas penerimaan dan pemberhentian anggota, pengesahan dan pembekuan kepengurusan, rangkap jabatan, dan perangkat organisasi.
Sementara Sub Komisi B membahas wewenang dan tugas pokok organisasi pengurus, peraturan tata cara rapat organisasi, peraturan tentang pengukuran kenerja organisasi, daan pedoman administrasi organisasi.
Menurut Ketua Komisi Organisasi Andi Najmi, draf di komisi itu memiliki semangat untuk penguatan organisasi, sistemnya, konsolidasinya agar NU ke depan semakin baik dan semakin maju.
Peserta di komisi yang terbagi ke dalam dua sub itu berjumlah 92 orang. Mereka terdiri dari unsur PBNU dari Syuriyah, Tanfidziyah, dan ‘Awan, perwakilan dari Pengurus Wilayah, utusan banom dan lembaga.
Unsur-unsur itu di Komisi Organisasi ada yang yang terdiri dari 3, dua, satu utusan. Bahkan ada yang lebih 3 orang.
Perbincangan hangat dan alot di komisi itu terjadi ketika membahas isu rangkap jabatan dan perangkat organisasi Muslimat NU. Yang pertama bisa diselesaikan, yang kedua ditunda untuk dibahas lebih lanjut di Muktamar yang akan datang.
Komisi itu menyelesaikan pembahasan sesaat sebelum mmaghrib. Hasilnya akan dibawa ke Sidang Pleno di pondok pesantren Darul Qur’an Bengkel, sebelum penutupan, Sabtu (25/11). (Abdullah Alawi)