Nasional

Komnas HAM: Tahun 2020 Peluang Pemerintah Selesaikan Pelanggaran Hak Asasi

Senin, 9 Desember 2019 | 14:00 WIB

Komnas HAM: Tahun 2020 Peluang Pemerintah Selesaikan Pelanggaran Hak Asasi

Tahun 2020 menyediakan kesempatan bagi pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. (Foto Humas Komnas HAM)

Jakarta, NU Online
Pemerintah beberapa kali berjanji akan menuntaskan berbagai kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah terjadi sejak bertahun-tahun lalu sampai terkini. Namun, hal tersebut belum juga terwujud hingga hari ini.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melihat peluang penyelesaian tersebut tetap ada 2020 mendatang. “Peluang tentu saja ada,” katanya kepada NU Online di Jakarta pada Senin (2/12).

Meskipun demikian, proses penyelesaian tersebut juga tidak sepi dari berbagai tantangan di tahun mendatang. Pasalnya, tahun 2020 juga akan ada hajat politik besar, yakni Pilkada serentak di 270 daerah. “Ini tentu saja membutuhkan perhatian ekstra,” katanya.

Beka tentu saja berharap agar dalam hajat lima tahunan warga di 270 daerah itu tidak tercoreng dengan peristiwa kasus HAM, selain tidak lagi persoalan tersebut hanya menjadi komoditas politik belaka.

“Saya kira, sudah waktunya bahwa ketika bicara soal HAM keadilan korban, maka yang pertama yang harus didorong adalah itu, bukan komoditas politik untuk meraih kekuasaan semata,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah melalui presiden dan para pembantunya dapat segera menuntaskan berbagai persoalan HAM yang terjadi. Janji dan komitmen yang diungkapkan harus mewujud dalam langkah taktis dan strategis sehingga hasilnya dapat terlihat oleh publik dan berdampak nyata. “Presiden harus mendorong pembantunya untuk melakukan tindakan nyata,” katanya.

Perlindungan dan pemulihan bagi para korban harus menjadi prinsip langkah aparat pemerintah agar tidak lagi ada diskriminasi terhadap mereka. Sebab, ia melihat selama ini pemerintah belum cukup dalam memenuhi hal tersebut.

Masyarakat umum juga dapat meningkatkan partisipasinya dalam menegakkan HAM dengan beragam cara, seperti tidak melakukan tindakan diskriminasi, memberikan ruang kebebasan berkeyakinan terhadap warga lainnya. Hal tersebut mengingat sudah dijamin dalam Undang-Undang. “HAM ada dalam konstitusi di UUD banyak pasal,” katanya.
 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Alhafiz Kurniawan