Mataram, NU Online
Penyelenggara negara memiliki peran yang sangat signifikan karena mereka yang memiliki kekuasaan untuk membuat kebijakan-kebijakan. Untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka dibutuhkan penyelenggaran negara yang kompeten dan memiliki etika yang baik. Namun sayangnya, belakangan ini banyak pejabat negara yang mempertontonkan aksi-aksi yang bertentangan dengan etika dan moral. Seperti melakukan kebohongan di depan publik, korupsi, dan lainnya.
Persoalan etika penyelenggara negara ini dibahas di dalam forum Bahtsul Masail Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2017 di Mataram, Jumat (24/11).
“Di dalam Islam, lembaga dan penyelenggara negara adalah institusi tertinggi yang harus mengawal amal ma’ruf nahi munkar,”
kata Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah atau Perundang-Undangan Zaini Rahman.
Zaini menegaskan, penyelenggara negara harus memiliki dan menjaga akhlak yang mulia agar menjadi suri teladan bagi rakyat. Secara tidak langsung, penyelenggara adalah perwakilan daripada rakyat.
Penulis buku Fikih Nusantara dan Sistem Hukum Nasional itu menyatakan, Komisi Qonuniyyah mengusulkan agar dibentuk lembaga peradilan yang etis dan terbuka terhadap para penyelenggara negara yang melanggar aturan yang ditetapkan. Selama ini banyak penyelenggara negara yang secara nyata melanggar etika namun mereka tidak diadili.
Di Indonesia, banyak lembaga penegak kode etik yang bekerja secara tertutup dan memiliki kewenangan yang terbatas. Bahkan, ada institusi negara yang lembaga etiknya bersifat ad hoc, bukan permanen. (Muchlishon Rochmat)