Nasional

KPU Telah Perbaiki Data Anomali Pilpres pada Sirekap di 154.541 TPS

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:15 WIB

KPU Telah Perbaiki Data Anomali Pilpres pada Sirekap di 154.541 TPS

Ilustrasi. Tangkapan layar aplikasi Sirekap.

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memperbaiki data anomali pada Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) sejak 15-27 Februari 2024.


"Untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) sebanyak 154.541 tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Selasa (27/2/2024).


Kemudian untuk pemilu legislatif DPR RI, perbaikan telah dilakukan di 13.767 TPS. Lalu pemilu legislatif DPD di 16.450 TPS. 


Hasyim juga menyatakan bahwa ketika terdapat data anomali dalam Sirekap untuk pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan melakukan proses perbaikan data. 


"Perkembangan data Sirekap tersebut, sebagaimana kami informasikan sejak awal, pasca pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024, yaitu sejak Kamis 15 Februari 2024 sampai hari ini, Selasa 27 Februari 2024," jelasnya.


Sebelumnya, Sirekap yang digunakan KPU menyita perhatian publik. Sebab banyak ditemukan formulir hasil C pleno yang diunggah ke Sirekap, tetapi ketika dikonversi angkanya berubah drastis. Sejumlah pihak pun meminta agar Sirekap dihentikan. 


Pada konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (23/2/2024) lalu, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Sirekap bertujuan untuk transparansi agar semua pihak bisa mengakses informasi penghitungan suara di TPS. 


"Sekali lagi, kami tujuannya untuk transparansi, supaya semua pihak bisa mengakses informasi hasil penghitungan suara di TPS," ujarnya. 


Menurut Hasyim, jika Sirekap ditutup sepenuhnya maka tidak akan ada kemampuan untuk mengetahui hasil penghitungan suara, termasuk di tingkat kecamatan, karena tidak ada kontrol dan pemantauan yang dapat dilakukan. 


Hasil penghitungan suara di TPS hanya akan diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki formulir C hasil dari TPS.


KPU berulang kali menyatakan bahwa Sirekap hanya alat bantu, sedangkan hasil pemilu 2024 didasarkan pada rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional.


"Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung dari mulai PPK di tingkat kecamatan sampai di tingkat nasional di KPU RI," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).