Krisis Ekologi di Sumatra Jadi Ancaman Serius bagi Ketahanan Pangan, Air, dan Ruang Hidup Rakyat
NU Online · Rabu, 7 Januari 2026 | 17:00 WIB
Kerusakan rumah warga di Aceh akibat banjir bandang akhir November 2025 lalu. (Foto: NU Online/Helmi Abu Bakar)
Ayu Lestari
Kontributor
Jakarta, NU Online
Sumatera dan Aceh merupakan wilayah strategis yang berperan sebagai penyangga ekologi nasional sekaligus ruang hidup bagi jutaan masyarakat. Dalam gambaran ideal, pengelolaan sumber daya alam di wilayah ini harus berjalan seimbang antara pemanfaatan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan warga.
Hal tersebut membutuhkan tata ruang yang jelas, perlindungan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), serta pengendalian aktivitas industri yang berisiko menimbulkan bencana.
Sekretaris Lembaga Penanggulangan Bencana dan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) A. Halik Rumkel menilai, krisis ekologis yang terus berlangsung berpotensi besar memengaruhi ketahanan pangan dan ketersediaan sumber air masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus menjamin keberlanjutan hidup dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
“Kerusakan hutan, alih fungsi lahan, dan eksploitasi berlebihan mengganggu siklus hidrologi. Dampaknya adalah meningkatnya risiko banjir dan kekeringan, menurunnya produktivitas pertanian, serta terbatasnya akses air bersih,” kata Halik kepada NU Online, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, dampak tersebut paling dirasakan oleh petani dan nelayan yang menggantungkan hidup pada keseimbangan ekosistem. Hingga kini, kasus-kasus kerusakan lingkungan yang berkaitan erat dengan lemahnya tata kelola ruang masih terus terjadi.
“Data kebencanaan bukan semata untuk dokumentasi, tetapi menjadi landasan advokasi dan perumusan rekomendasi kebijakan. Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada respons darurat, melainkan harus bergerak ke arah pencegahan, pengurangan risiko, dan pemulihan ekosistem secara berkelanjutan,” imbuhnya.
LPBINU Desak Penataan Ulang Pengelolaan SDA
Halik menegaskan, langkah paling mendesak saat ini adalah menghentikan sumber-sumber kerusakan lingkungan melalui penataan ulang tata kelola sumber daya alam.
“Khususnya dengan evaluasi perizinan tambak dan perkebunan di kawasan lindung dan daerah aliran sungai. Pengawasan serta penegakan hukum harus diperkuat agar pelanggaran tidak terus berulang dan memicu bencana susulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi hutan dan DAS perlu dijadikan agenda jangka panjang. Selain itu, negara juga diimbau tidak hanya memperbaiki kebijakan, tetapi melakukan pendekatan spiritual-ekologis dalam pengelolaan lingkungan.
“Pemerintah harus menegakkan hukum secara tegas dan konsisten agar pelanggaran lingkungan tidak terus memicu bencana dan mengancam keselamatan masyarakat,” sambungnya.
Masyarakat Lokal dan Adat Rentan Terdampak
Halik juga menekankan bahwa bencana ekologis kerap mengancam keberadaan masyarakat lokal dan adat. Karena itu, mereka harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam pengelolaan lingkungan.
“Masyarakat lokal dan adat adalah pihak yang paling terdampak sekaligus paling memahami kondisi wilayahnya. Negara perlu hadir secara konsisten melalui kebijakan yang berpihak pada keselamatan ekologis,” ujarnya.
Ia menilai, pengawasan yang kuat dan perlindungan ruang hidup mutlak diperlukan agar masyarakat lokal dan adat dapat hidup di wilayah yang aman dari bencana serta memiliki ketahanan pangan dan air yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
“Sampai saat ini, penegakan hukum masih lemah. Padahal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan negara melindungi lingkungan untuk sebesar-besar kemaslahatan umat,” tegasnya.
Faktor Topografi dan Curah Hujan
Sementara itu, Ketua Bidang Yayasan Galapagos Lestari Indonesia, Aldes Fitriadi, menilai bencana ekologis di Sumatera Barat turut dipengaruhi kondisi topografi wilayah yang memiliki kemiringan lebih dari 35 derajat sejak November 2025. Banjir dan tanah longsor, menurutnya, terjadi akibat kejenuhan tanah yang menyisakan banyak permukaan terbuka di lereng-lereng bukit.
“Kondisi geografis tersebut, ditambah curah hujan tinggi dan pendangkalan sungai, memicu terjadinya banjir bandang susulan. Salah satu langkah antisipasi yang penting adalah pemetaan lahan terbuka di area perbukitan,” kata Aldes.
Ia menekankan, pemetaan tersebut harus menjadi rujukan utama dalam upaya mitigasi lingkungan dan fisik.
Menurutnya, banjir bandang merupakan indikator utama kerusakan lingkungan di kawasan tangkapan hujan dengan kemiringan tajam dan intensitas hujan tinggi.
“Banjir bercampur lumpur yang didukung curah hujan tinggi membuat tanah jenuh dan akhirnya mendorong material berat seperti batu besar dan pohon ke arah hilir,” paparnya.
Selain itu, Aldes menyoroti perbedaan signifikan debit air sungai antara musim kemarau dan musim hujan, seperti yang terjadi di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Eksploitasi Hutan dan Lemahnya Pengawasan
Aldes menilai eksploitasi hutan masih kerap terjadi karena dua faktor utama, yakni perencanaan pemanfaatan sumber daya alam yang mengabaikan dampak sosial-ekologis serta lemahnya pemantauan lingkungan.
“Melalui kementerian kehutanan, oknum memperoleh akses peta zonasi pemanfaatan. Kita mengenal hutan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, dan area penggunaan lain. Zonasi ini perlu dikaji ulang, minimal pada skala regional atau provinsi prioritas,” tegasnya.
Dampak jangka pendek dari kondisi tersebut, lanjut Aldes, adalah peningkatan suhu udara dan ketidakstabilan debit sungai.
“Ketidakstabilan debit sungai berarti kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim hujan. Di daerah berkemiringan tajam, kondisi ini berpotensi memicu banjir bandang akibat kejenuhan tanah,” ujarnya.
Kesadaran Lingkungan Dinilai Masih Rendah
Menurut Aldes, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dipicu oleh praktik eksploitasi sumber daya alam berskala besar yang memberi contoh buruk, serta perencanaan dan pengawasan yang lebih mengutamakan manfaat ekonomi dibandingkan manfaat ekologis.
“Kegiatan lingkungan sering kali hanya bersifat seremonial. Keberhasilan program lebih terlihat bagus dalam laporan dibandingkan dampak riil di lapangan,” katanya.
Meski demikian, ia menilai praktik-praktik baik yang dilakukan komunitas adat dapat menjadi rujukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Komunitas adat sangat patuh pada kesepakatan bersama terkait pengelolaan lingkungan. Replikasi praktik ini tentu bergantung pada kebijakan pembangunan di sekitarnya serta tatanan sosial dan karakter masyarakat wilayah tersebut,” pungkasnya.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua