Para kiai yang tergabung dalam dalam LBM PBNU juga membahas terkait tarif zakat fitrah setelah dikonversi. Mereka berdiskusi perihal takaran makanan pokok sebelum dikonversi yang menentukan nominal tarif zakat fitrah.
KH Azizi Chasbullah mengatakan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk apa saja karena sesuai dengan pandangan mazhab fiqih. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah bentuk zakat yang paling bermanfaat bagi penerima zakat itu sendiri.
“Zakat itu yang penting paling manfaat pada mustahiqqin (penerima zakat) baik qimah (nilai nominal uang) maupun ain (makanan pokok itu sendiri),” kata KH Azizi Chasbullah.
Ia menambahkan, takaran zakat fitrah tidak boleh memperberat atau meringankan kedua belah pihak, baik muzakki maupun mustahiq.
Katib Syuriyah PBNU KH Miftah Faqih mengatakan bahwa kata kunci dalam pembahasan ini adalah makanan pokok sehari-hari. “Kiai-kiai zaman dulu sangat hati-hati dalam menentukan ukurannya,” kata Kiai Miftah.
Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi Ramdhan menyatakan pembahasan soal konversi dan tariff zakat fitrah ini cukup panjang. Pasalnya, ulama memiliki ragam pandangan berbeda dan etika penggabungan lintas mazhab fiqih.
“(Pembahasan ini menjadi semakin rumit karena) harga makanan pokok antara satu daerah dan daerah lain bisa berbeda selisihnya karena kualitas bahan makanan pokok yang berbeda,” kata Kiai Mahbub.
LBM PBNU sedang menyiapkan rumusan hasil bahtsul masail perihal konversi dan tarif zakat fitrah yang dapat menjadi panduan bagi masyarakat.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Momen yang Tepat Mengenalkan Shalat Kepada Anak
2
Khutbah Jumat: Kejujuran, Kunci Keselamatan Dunia dan Akhirat
3
Khutbah Jumat: Rasulullah sebagai Teladan dalam Pendidikan
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Berpikir Logis dalam Islam
5
Khutbah Jumat: Peringatan Al-Qur'an, Cemas Jika Tidak Wujudkan Generasi Emas
6
Gus Baha Akan Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Istiqlal Jakarta pada 27 Januari 2025
Terkini
Lihat Semua