Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU Selesaikan Sengketa 1,5 Hektare Aset NU
Sabtu, 21 September 2019 | 07:30 WIB
Demikian disampaikan Ketua LWP PBNU H Mardini seusai menyampaikan laporan di Rapat Pleno PBNU 2019 di Pesantren Al-Muhajirin II, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/9).
Mardini menerangkan bahwa tanah sengketa itu dapat terselesaikan setelah memakan waktu yang lama. Hal itu dapat terlihat dari periode kepemimpinan PBNU di bawah KH Abdurrahman Wahid, kemudian KH Hasyim Muzadi, dan periode pertama Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj. Selama kurun waktu itu, tanah belum kembali.
Ia menyatakan bahwa dirinya diminta PBNU untuk menyelesaikan tanah sengketa itu sejak periode pertama kepemimpinan Kiai Said. Namun, pada saat itu, ia keberatan karena kasus yang akan ditanganinya mengalami kendala karena surat-suratnya hanya ditandangani oleh oleh ketua umum PBNU. Padahal, persuratan itu harus ditandangani keduanya, yakni Ketua Umum dan Rais Aam PBNU.
“Saya bilang itu tidak sah karena syaratnya harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Rais Aam,” kata Mardini.
Singkat cerita, setelah melalui proses panjang dan negosiasi yang alot, pada periode kedua kepemimpinan Kiai Said tanah tersebut dapat kembali menjadi otoritas NU.
“Alhamdulillah kita berhasil tarik aset. Sudah sertifikat atas nama kita (perkumpulan Perkumpulan NU dan bukan atas nama PBNU), sudah dibalikin atas nama kita lagi,” katanya.
Ia mengatakan, di tanah tersebut akan dibangun gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nahdlatul Ulama.
Laporan yang dikemukakan Mardani tersebut disambut positif oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Kiai Said mengaku mengetahui usaha yang dilakukan LWP PBNU agar aset NU yang telah lama hilang atau nasibnya tidak jelas bisa kembali lagi.
“Saya menyaksikan betul H Mardani ini berdarah-darah, tiada henti-hentinya berjuang ingin mengembalikan aset-aset milik NU yang hilang dan gak jelas,” kata Kiai Said.
Kiai said pun mengingatkan bahwa pada Munas Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 2003, sudah disepakati bahwa seluruh aset NU harus diatasnamakan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Untuk itu, ia meminta agar pengurus di semua tingkatan yang belum menaati keputusan munas tersebut agar segera menjalankannya.
“Bukan milik PBNU, bukan, tetapi milik NU. Jangan salah paham,” kata Kiai Said.
Pewarta: NU Online
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Komisi III DPR Singgung Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
5
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
6
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
Terkini
Lihat Semua